Aku rasa penegakan PP 51 tahun 2023 ini masih sangat kasar, kayaknya gak ada transisi yang baik antara kenaikan upah dan kenaikan inflasi, apa lagi dengan birokrasi yang panjang banget. Dan kini pengembangan PP barunya, aku rasa masih sangat kompleks, kayaknya hanya berfokus pada formula upah minimum 2026, tapi gak ada konseptual tentang bagaimana cara mengimplementasinya di lapangan. Aku penasaran apa yang akan terjadi ketika kebutuhan hidup masyarakat di daerah-daerah ekonomi lemah ini masih belum terpenuhi.