Menurut sumber yang terpercaya di Kementerian Ketenagakerjaan, pengembangan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan sebagai pengganti PP 51 Tahun 2023 sudah dalam tahap terakhir. Menteri Yassierli menyatakan bahwa PP ini akan selesai dibahas dan siap digunakan sebelum akhir tahun 2025, meski tidak ada patokan pasti kapan PP ini akan diketahui lengkap.
Tentu saja, ini bukan berarti bahwa pemerintah sudah menemukan jawaban yang jelas mengenai upah minimum pengupahan. Yang pasti adalah perencanaan pengembangan PP ini sangat kompleks dan memerlukan koordinasi yang sangat baik dengan berbagai stakeholder, termasuk dunia usaha dan pekerja.
Menurut Yassierli, formula upah minimum 2026 akan ditentukan melalui proses pembahasan yang panjang dan rumit. Salah satu aspek yang sangat penting dalam penetapan upah minimum ini adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang merupakan norma ataupun panduan dalam penetapan upah minimum 2026.
Pemerintah menekankan bahwa pembahasan terkait KHL berlangsung cukup panjang. Yang jelas adalah pemerintah ingin mempertimbangkan kebutuhan hidup masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Meskipun demikian, tidak seperti tahun lalu ketika Presiden Prabowo Subianto menetapkan satu angka upah minimum yang harus diterapkan di 2025. Sekarang, pemerintah hanya akan mengumumkan formula upah minimum melalui PP anyar.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menghilangkan disparitas antarkota atau kabupaten dalam penetapan upah minimum. Yang pasti adalah pemerintah ingin memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah Kondisi Kota Kabupaten untuk mengusulkan kepada gubernur secara aktif terkait dengan besaran kenaikan upah-upah.
Jadi, tunggu apa lagi? Kita akan menanti pengembangan PP ini dengan sabar dan berharap bahwa pemerintah dapat menciptakan upah minimum yang adil dan layak bagi semua pekerja di Indonesia.
Tentu saja, ini bukan berarti bahwa pemerintah sudah menemukan jawaban yang jelas mengenai upah minimum pengupahan. Yang pasti adalah perencanaan pengembangan PP ini sangat kompleks dan memerlukan koordinasi yang sangat baik dengan berbagai stakeholder, termasuk dunia usaha dan pekerja.
Menurut Yassierli, formula upah minimum 2026 akan ditentukan melalui proses pembahasan yang panjang dan rumit. Salah satu aspek yang sangat penting dalam penetapan upah minimum ini adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang merupakan norma ataupun panduan dalam penetapan upah minimum 2026.
Pemerintah menekankan bahwa pembahasan terkait KHL berlangsung cukup panjang. Yang jelas adalah pemerintah ingin mempertimbangkan kebutuhan hidup masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Meskipun demikian, tidak seperti tahun lalu ketika Presiden Prabowo Subianto menetapkan satu angka upah minimum yang harus diterapkan di 2025. Sekarang, pemerintah hanya akan mengumumkan formula upah minimum melalui PP anyar.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menghilangkan disparitas antarkota atau kabupaten dalam penetapan upah minimum. Yang pasti adalah pemerintah ingin memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah Kondisi Kota Kabupaten untuk mengusulkan kepada gubernur secara aktif terkait dengan besaran kenaikan upah-upah.
Jadi, tunggu apa lagi? Kita akan menanti pengembangan PP ini dengan sabar dan berharap bahwa pemerintah dapat menciptakan upah minimum yang adil dan layak bagi semua pekerja di Indonesia.