Menaker Beberkan Tantangan K3, Pelaksanaan Masih Terfragmentasi
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) melaporkan bahwa implementasi Keselamatan dan Kesehatas Kerja (K3) di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Menurut Menteri Yassierli, salah satu tantangannya adalah kualitas pelayanan K3 yang belum optimal. "Kapasitas pembinaan, pengawasan, serta layanan teknis K3 belum sepenuhnya sebanding dengan luas wilayah Indonesia, jumlah tempat kerja, dan keragaman sektor usaha di Indonesia," katanya.
Tantangan kedua yang disoroti adalah pendekatan pelaksanaan K3 yang masih terfragmentasi. Menurut Yassierli, layanan K3 sering berjalan dalam seket-seket atau silo, baik antara pemerintah pusat dan daerah, antarinstansi pemerintah, antar pemangku kepentingan, maupun antarunit dalam satu institusi, organisasi, atau perusahaan. Padahal, risiko kerja tidak mengenal batas administratif.
Selain itu, Yassierli menilai pendekatan promotif dan preventif dalam K3 belum sepenuhnya menjadi arus utama. Ia percaya bahwa investasi pada upaya pencegahan jauh lebih efisien dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani kecelakaan kerja.
Tantangan berikutnya adalah masih rendahnya jumlah perusahaan yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehat Kerja (SMK3) secara terintegrasi. Menurut Yassierli, keberadaan SMK3 memastikan perusahaan memiliki kebijakan K3, peta risiko K3 dan mitigasinya, pelatihan SDM K3, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme evaluasi yang sistematis.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah penguatan sistem K3 nasional. Salah satu prioritas utama adalah penyederhanaan dan perbaikan regulasi terkait K3, yang juga menjadi fokus kebijakan ketenagakerjaan pada 2026.
Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah terus menyempurnakan kerangka regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap dinamika dan perubahan dunia kerja. Selain itu, berbagai pelatihan, sertifikasi, serta pengembangan kompetensi di bidang K3 dilaksanakan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan.
Ia menekankan pentingnya proses digital dengan tingkat kematangan yang tinggi dan terintegrasi, mencakup sistem pembinaan, pelaporan, pengawasan, hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meski demikian, Yassierli mengakui upaya tersebut masih belum selesai dan membutuhkan pengembangan lebih lanjut.
"Apa yang kami lakukan bukan sekedar digitalisasi, tapi pengambilan keputusan berbasis data agar berdampak kepada kebijakan untuk pencegahan K3 yang lebih tepat sasaran," ujar Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) melaporkan bahwa implementasi Keselamatan dan Kesehatas Kerja (K3) di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Menurut Menteri Yassierli, salah satu tantangannya adalah kualitas pelayanan K3 yang belum optimal. "Kapasitas pembinaan, pengawasan, serta layanan teknis K3 belum sepenuhnya sebanding dengan luas wilayah Indonesia, jumlah tempat kerja, dan keragaman sektor usaha di Indonesia," katanya.
Tantangan kedua yang disoroti adalah pendekatan pelaksanaan K3 yang masih terfragmentasi. Menurut Yassierli, layanan K3 sering berjalan dalam seket-seket atau silo, baik antara pemerintah pusat dan daerah, antarinstansi pemerintah, antar pemangku kepentingan, maupun antarunit dalam satu institusi, organisasi, atau perusahaan. Padahal, risiko kerja tidak mengenal batas administratif.
Selain itu, Yassierli menilai pendekatan promotif dan preventif dalam K3 belum sepenuhnya menjadi arus utama. Ia percaya bahwa investasi pada upaya pencegahan jauh lebih efisien dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani kecelakaan kerja.
Tantangan berikutnya adalah masih rendahnya jumlah perusahaan yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehat Kerja (SMK3) secara terintegrasi. Menurut Yassierli, keberadaan SMK3 memastikan perusahaan memiliki kebijakan K3, peta risiko K3 dan mitigasinya, pelatihan SDM K3, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme evaluasi yang sistematis.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah penguatan sistem K3 nasional. Salah satu prioritas utama adalah penyederhanaan dan perbaikan regulasi terkait K3, yang juga menjadi fokus kebijakan ketenagakerjaan pada 2026.
Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah terus menyempurnakan kerangka regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap dinamika dan perubahan dunia kerja. Selain itu, berbagai pelatihan, sertifikasi, serta pengembangan kompetensi di bidang K3 dilaksanakan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan.
Ia menekankan pentingnya proses digital dengan tingkat kematangan yang tinggi dan terintegrasi, mencakup sistem pembinaan, pelaporan, pengawasan, hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meski demikian, Yassierli mengakui upaya tersebut masih belum selesai dan membutuhkan pengembangan lebih lanjut.
"Apa yang kami lakukan bukan sekedar digitalisasi, tapi pengambilan keputusan berbasis data agar berdampak kepada kebijakan untuk pencegahan K3 yang lebih tepat sasaran," ujar Yassierli.