Kementerian Agama (Menag) Indonesia membutuhkan anggaran Rp12,6 triliun untuk membentuk Direktorat Jenderal Pesantren. Kebutuhan ini diungkapkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Penghitungan kebutuhan anggaran tersebut diperkirakan untuk membantu pembentukan satuan kerja baru setingkat eselon I.
Menurut Nasaruddin, Ditjen Pesantren akan mengemban tiga tugas utama: pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi. Karena itu, perlu dukungan pendanaan yang memadai agar dapat menjalankan mandatnya secara optimal.
Pembentukan Ditjen Pesantren resmi diperintahkan Presiden melalui surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025. Dasarnya adalah izin prakarsa penyusunan perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Ditjen Pesantren akan menjalankan tugas konsolidasi pondok pesantren di seluruh Indonesia, memperluas jangkauan program pemerintah ke pesantren-pesantren yang belum tersentuh, dan memastikan pesantren menjalankan peran strategis sesuai arahan pemerintah.
Menurut Nasaruddin, Ditjen Pesantren akan mengemban tiga tugas utama: pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi. Karena itu, perlu dukungan pendanaan yang memadai agar dapat menjalankan mandatnya secara optimal.
Pembentukan Ditjen Pesantren resmi diperintahkan Presiden melalui surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025. Dasarnya adalah izin prakarsa penyusunan perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Ditjen Pesantren akan menjalankan tugas konsolidasi pondok pesantren di seluruh Indonesia, memperluas jangkauan program pemerintah ke pesantren-pesantren yang belum tersentuh, dan memastikan pesantren menjalankan peran strategis sesuai arahan pemerintah.