Pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) di Kementerian Agama (Menag), menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, merupakan upaya untuk memaksimalkan tiga fungsi utama pondok pesantren. Fungsi-fungsi tersebut adalah pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, menurut Nasaruddin, keberadaan Ditjen Pendidikan Islam hingga saat ini masih berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam sehingga hanya dapat melaksanakan fungsi pendidikan saja. Hal ini membuat pesantren tidak dapat mendapatkan layanan yang seharusnya dan menyebabkan keterbatasan dalam kebijakan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Menag telah bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tanggal 9 Oktober 2025 untuk menata organisasi dan tata kerja pada Menag. Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah pembentukan unit eselon satu baru, yaitu Ditjen Ponpes.
Pembentukan Ditjen Ponpes telah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Prabowo Subianto. Menurut Nasaruddin, peraturan presiden tentang Kementerian Agama telah mulai diusulkan dan akan dilaksanakan segera.
Namun, menurut Nasaruddin, keberadaan Ditjen Pendidikan Islam hingga saat ini masih berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam sehingga hanya dapat melaksanakan fungsi pendidikan saja. Hal ini membuat pesantren tidak dapat mendapatkan layanan yang seharusnya dan menyebabkan keterbatasan dalam kebijakan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Menag telah bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tanggal 9 Oktober 2025 untuk menata organisasi dan tata kerja pada Menag. Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah pembentukan unit eselon satu baru, yaitu Ditjen Ponpes.
Pembentukan Ditjen Ponpes telah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Prabowo Subianto. Menurut Nasaruddin, peraturan presiden tentang Kementerian Agama telah mulai diusulkan dan akan dilaksanakan segera.