Dalam pengumpulan zakat Indonesia, masih banyak ruang kosong untuk dimaksimalkan. Total zakat yang dikumpulkan Baznas dari seluruh wilayah tahun ini sebesar Rp41 triliun, sedangkan potensinya secara nasional mencapai Rp327 triliun. Apa penyebab kurangnya zakat? Mungkin karena masyarakat belum memiliki kesadaran yang kuat untuk berzakat.
Untuk meningkatkan kesadaran dan pengumpulan zakat, diperlukan dua cara: cara kultural dan struktural. Cara kultural adalah membangun kesadaran berzakat melalui media massa dan pendidikan. Namun, jalannya lambat karena membangun kesadaran itu butuh waktu.
Sementara itu, cara struktural adalah menerapkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan zakat bagi orang muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab atau perusahaan yang bergerak di sektor syariah. Ini dapat dilakukan dengan menyesuaikan zakat sebagai pajak, sehingga wajib zakat hanya membayar pengurang pajak.
Namun, masih ada kekurangan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat yang perlu direvisi untuk penyempurnaan. Di antaranya, pengurusan zakat kepada mustahiqin, kewajiban bayar zakat bagi wajib zakat, dan definisi zakat sebagai pajak yang lebih jelas.
Dengan demikian, pemerintah perlu meningkatkan kesadaran berzakat di masyarakat dengan cara membangun kesadaran melalui media massa dan pendidikan. Serta, perlu menyusun kebijakan yang efektif untuk mewajibkan zakat bagi wajib zakat dan menyediakan panduan penyaluran zakat kepada mustahiqin.
Untuk meningkatkan kesadaran dan pengumpulan zakat, diperlukan dua cara: cara kultural dan struktural. Cara kultural adalah membangun kesadaran berzakat melalui media massa dan pendidikan. Namun, jalannya lambat karena membangun kesadaran itu butuh waktu.
Sementara itu, cara struktural adalah menerapkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan zakat bagi orang muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab atau perusahaan yang bergerak di sektor syariah. Ini dapat dilakukan dengan menyesuaikan zakat sebagai pajak, sehingga wajib zakat hanya membayar pengurang pajak.
Namun, masih ada kekurangan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat yang perlu direvisi untuk penyempurnaan. Di antaranya, pengurusan zakat kepada mustahiqin, kewajiban bayar zakat bagi wajib zakat, dan definisi zakat sebagai pajak yang lebih jelas.
Dengan demikian, pemerintah perlu meningkatkan kesadaran berzakat di masyarakat dengan cara membangun kesadaran melalui media massa dan pendidikan. Serta, perlu menyusun kebijakan yang efektif untuk mewajibkan zakat bagi wajib zakat dan menyediakan panduan penyaluran zakat kepada mustahiqin.