Mediasi antara Suara Merdeka dan pekerja yang menuntut ganti rugi akhirnya gagal. Dalam mediasi tripartit, perusahaan media tidak mau mengakui kekurangan upah pekerja selama beberapa tahun terakhir. Sementara itu, pekerja tetap meminta pengembalian pembayaran upah sebesar 100 persen sesuai UMK.
Pekerja Suara Merdeka saat ini siap melanjutkan perjuangan mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka telah menyiapkan jalur PHI untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan. "Jika kami tidak sepakat dengan anjuran mediator Disnaker, kami akan tempuh PHI," kata Amadela Andra Dynalaida, pendamping pekerja dari LBH Semarang.
Salah satu pekerja, Sumarlan, mengaku hanya mendapat Rp121,5 juta, artinya ada selisih kekurangan Rp125,8 juta jika merujuk upah minimal sesuai UMK. Perusahaan yang menolak membayar denda kekurangan THR 2019-2025 dan menawarkan pembayaran sekitar Rp10 juta per pekerja dianggap tidak adil.
Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan membersamai perjuangan lima pekerja Suara Merdeka. Mereka percaya bahwa dengan melanjutkan gugatan di PHI, pekerja dapat meraih pengembalian pembayaran yang sebenarnya.
Pekerja Suara Merdeka saat ini siap melanjutkan perjuangan mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka telah menyiapkan jalur PHI untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan. "Jika kami tidak sepakat dengan anjuran mediator Disnaker, kami akan tempuh PHI," kata Amadela Andra Dynalaida, pendamping pekerja dari LBH Semarang.
Salah satu pekerja, Sumarlan, mengaku hanya mendapat Rp121,5 juta, artinya ada selisih kekurangan Rp125,8 juta jika merujuk upah minimal sesuai UMK. Perusahaan yang menolak membayar denda kekurangan THR 2019-2025 dan menawarkan pembayaran sekitar Rp10 juta per pekerja dianggap tidak adil.
Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan membersamai perjuangan lima pekerja Suara Merdeka. Mereka percaya bahwa dengan melanjutkan gugatan di PHI, pekerja dapat meraih pengembalian pembayaran yang sebenarnya.