Penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim MK serasa mengindikasikan adanya masalah imparsialitas yang sengaja dikompromikan demi kepentingan politik tertentu. Menurut Maruarar Siahaan, pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK disepakati di Sidang Paripurna DPR RI ini menunjukkan adanya kompromi dalam proses pergantian calon hakim MK.
"Memang terlihat ada masalah imparsialitas MK yang tampak dikompromikan, karena pergantian calon. Meskipun itu kewenangan DPR tapi jika pergantian itu disertai komitmen yang diminta meski tidak secara terbuka, potensi kompromi itu tampak terlihat," ujar Maruarar ketika dihubungi, Selasa (27/1/2026).
Pengaruh pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK ini akan berujung pada masalah imparsialitas. Menurut Maruarar, seorang hakim yang berasal langsung dari pimpinan partai politik atau pimpinan DPR, akan sulit untuk bersikap netral.
"Orang yang berasal dari pimpinan partai politik atau pimpinan DPR akan sulit untuk bersikap netral. Ada risiko bahwa hakim tersebut akan lebih memihak pada agenda lembaga yang mengutusnya, yaitu DPR," kata Maruarar.
Namun, menurut Maruarar, MK secara kelembagaan masih memiliki peluang untuk menjaga integritasnya. Ia memprediksi bahwa pengaruh satu atau dua hakim masih bisa diimbangi oleh mayoritas hakim konstitusi lainnya.
"Tapi perhitungan secara suara masih dapat diatasi oleh enam hakim lainnya," tambah Maruarar.
Sementara itu, Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.
"Memang terlihat ada masalah imparsialitas MK yang tampak dikompromikan, karena pergantian calon. Meskipun itu kewenangan DPR tapi jika pergantian itu disertai komitmen yang diminta meski tidak secara terbuka, potensi kompromi itu tampak terlihat," ujar Maruarar ketika dihubungi, Selasa (27/1/2026).
Pengaruh pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK ini akan berujung pada masalah imparsialitas. Menurut Maruarar, seorang hakim yang berasal langsung dari pimpinan partai politik atau pimpinan DPR, akan sulit untuk bersikap netral.
"Orang yang berasal dari pimpinan partai politik atau pimpinan DPR akan sulit untuk bersikap netral. Ada risiko bahwa hakim tersebut akan lebih memihak pada agenda lembaga yang mengutusnya, yaitu DPR," kata Maruarar.
Namun, menurut Maruarar, MK secara kelembagaan masih memiliki peluang untuk menjaga integritasnya. Ia memprediksi bahwa pengaruh satu atau dua hakim masih bisa diimbangi oleh mayoritas hakim konstitusi lainnya.
"Tapi perhitungan secara suara masih dapat diatasi oleh enam hakim lainnya," tambah Maruarar.
Sementara itu, Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.