Pemerintah RI menargetkan swasembada garam pada tahun 2027, yaitu produksi garam nasional mencapai 4,5 juta ton per tahun. Garam bukan hanya bumbu dapur, tetapi juga bahan baku penting dalam berbagai sektor industri seperti pangan, farmasi, kosmetik, petrokimia, dan pengeboran minyak.
Indonesia memiliki potensi garam yang sangat besar, dengan lebih dari 54.000 kilometer garis pantai. Namun, ironisnya, negeri ini masih harus mengimpor garam dalam jumlah besar setiap tahun. Padahal, air laut yang menjadi bahan baku utama garam begitu melimpah dan tersedia di hampir semua wilayah pesisir.
Pemerintah RI telah menyatakan program swasembada garam nasional pada tahun 2027 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Garam Nasional. Program ini meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi produksi garam di 10 provinsi Indonesia.
Intensifikasi melibatkan intervensi teknologi produksi serta penyediaan prasarana dan sarana usaha pergaraman, sedangkan ekstensifikasi berupa pengembangan lahan tambak baru atau penyediaan lahan tambak untuk memproduksi garam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membidik beberapa lokasi untuk membangun sentra produksi garam Indonesia, termasuk di Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan target 5 juta ton per tahun pada tahun 2027, pemerintah RI berharap dapat menekan tantangan di lapangan seperti perubahan iklim yang berdampak pada salinitas dan produksi garam.
Indonesia memiliki potensi garam yang sangat besar, dengan lebih dari 54.000 kilometer garis pantai. Namun, ironisnya, negeri ini masih harus mengimpor garam dalam jumlah besar setiap tahun. Padahal, air laut yang menjadi bahan baku utama garam begitu melimpah dan tersedia di hampir semua wilayah pesisir.
Pemerintah RI telah menyatakan program swasembada garam nasional pada tahun 2027 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Garam Nasional. Program ini meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi produksi garam di 10 provinsi Indonesia.
Intensifikasi melibatkan intervensi teknologi produksi serta penyediaan prasarana dan sarana usaha pergaraman, sedangkan ekstensifikasi berupa pengembangan lahan tambak baru atau penyediaan lahan tambak untuk memproduksi garam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membidik beberapa lokasi untuk membangun sentra produksi garam Indonesia, termasuk di Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan target 5 juta ton per tahun pada tahun 2027, pemerintah RI berharap dapat menekan tantangan di lapangan seperti perubahan iklim yang berdampak pada salinitas dan produksi garam.