Angka ambang batas parlemen yang saat ini sekitar 4 persen, akan ditekan jadi 0,5 persen dalam RUU Pemilu 2026. Ini menurut Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS.
Mengusulkan ambang batas parlemen menjadi 0,5 persen ini, adalah sebagai cara mengatasi masalah partai-partai politik di Parlemen yang semakin serong. Menurutnya, perubahan seperti ini dapat membuat efektivitas pemerintah menjadi berjalan dengan baik.
"Kita ingin mencegah fragmentasi sikap politik di DPR. Ambang batas tetap dibutuhkan," kata Mardani. Dia juga menilai bahwa jika ambang batas ditekan jadi 0,5 persen, maka partai-partai kecil akan sulit masuk ke dalam Parlemen.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Sekjennya Muhammad Kholid juga menolak perubahan ambang batas menjadi 0,5 persen. Menurutnya, ambang batas tetap dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintah.
"Belum kita kaji. Yang jelas menurut kami bahwa ambang batas tetap dibutuhkan," kata Kholid.
Namun, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa angka 0,5 persen tidak berbeda jauh dengan sekitar 4 persen yang saat ini ada. Menurutnya, ini masih merupakan titik tengah dari prinsip keterwakilan dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
"Mungkin kurang lebih 0,5 persen masih oke," ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (4/3).
Mengusulkan ambang batas parlemen menjadi 0,5 persen ini, adalah sebagai cara mengatasi masalah partai-partai politik di Parlemen yang semakin serong. Menurutnya, perubahan seperti ini dapat membuat efektivitas pemerintah menjadi berjalan dengan baik.
"Kita ingin mencegah fragmentasi sikap politik di DPR. Ambang batas tetap dibutuhkan," kata Mardani. Dia juga menilai bahwa jika ambang batas ditekan jadi 0,5 persen, maka partai-partai kecil akan sulit masuk ke dalam Parlemen.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Sekjennya Muhammad Kholid juga menolak perubahan ambang batas menjadi 0,5 persen. Menurutnya, ambang batas tetap dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintah.
"Belum kita kaji. Yang jelas menurut kami bahwa ambang batas tetap dibutuhkan," kata Kholid.
Namun, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa angka 0,5 persen tidak berbeda jauh dengan sekitar 4 persen yang saat ini ada. Menurutnya, ini masih merupakan titik tengah dari prinsip keterwakilan dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
"Mungkin kurang lebih 0,5 persen masih oke," ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (4/3).