Sidang korupsi BUMD Cilacap baru saja menutupnya dengan mengungkapkan bahwa mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri, memanfaatkan dana korupsi untuk biayai kampanye Pilkada Serentak 2024. Awaluddin menerima setoran uang dari hasil korupsi yang diserahkan terdakwa Andhi Nur Huda sebanyak Rp1,8 miliar.
Penyerahan uang pertama terjadi pada awal tahun 2024 dengan total Rp300 juta. Awaluddin dan Andhi menggunakan rekening orang lain untuk menyamarkan transaksi tersebut. Uang itu digunakan untuk kebutuhan awal kampanye, termasuk pembuatan alat peraga.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ariawan menjelaskan bahwa Awaluddin menyuruh bawahannya, Chamim, menggunakkan uang untuk biaya pembuatan baliho kampanye. Pola penyaluran uang menunjukkan upaya menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi.
Selain itu, Awaluddin menerima setoran uang sebanyak Rp500 juta pada April 2024, dan lagi-lagi digunakan untuk kebutuhan kampanye. Pada Mei 2024, dia menerima setoran secara langsung dan tunai di sebuah hotel di Jakarta dengan nilai serupa.
Jaksa menyimpulkan bahwa Awaluddin terbukti korupsi bersama Andhi Nur Huda dan Iskandar Zulkarnain. Dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut Awaluddin dengan hukuman penjara sepuluh tahun, denda Rp750 juta, dan bayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar.
Pilgada Cilacap 2024 yang diusung oleh pasangan Awaluddin–Vicky Shu tidak keluar sebagai pemenang. Mereka hanya meraih 33,50 persen suara, sementara pasangan Syamsul–Ammy memperoleh 41,64 persen suara.
Penyerahan uang pertama terjadi pada awal tahun 2024 dengan total Rp300 juta. Awaluddin dan Andhi menggunakan rekening orang lain untuk menyamarkan transaksi tersebut. Uang itu digunakan untuk kebutuhan awal kampanye, termasuk pembuatan alat peraga.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ariawan menjelaskan bahwa Awaluddin menyuruh bawahannya, Chamim, menggunakkan uang untuk biaya pembuatan baliho kampanye. Pola penyaluran uang menunjukkan upaya menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi.
Selain itu, Awaluddin menerima setoran uang sebanyak Rp500 juta pada April 2024, dan lagi-lagi digunakan untuk kebutuhan kampanye. Pada Mei 2024, dia menerima setoran secara langsung dan tunai di sebuah hotel di Jakarta dengan nilai serupa.
Jaksa menyimpulkan bahwa Awaluddin terbukti korupsi bersama Andhi Nur Huda dan Iskandar Zulkarnain. Dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut Awaluddin dengan hukuman penjara sepuluh tahun, denda Rp750 juta, dan bayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar.
Pilgada Cilacap 2024 yang diusung oleh pasangan Awaluddin–Vicky Shu tidak keluar sebagai pemenang. Mereka hanya meraih 33,50 persen suara, sementara pasangan Syamsul–Ammy memperoleh 41,64 persen suara.