Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akan menjalani hukuman lima tahun penjara mulai 21 Oktober 2025 di penjara La Sante, Paris. Beliau divonis bersalah karena diduga menerima pendanaan ilegal dari Libya pada masa kampanye pilpres yang berhasil dimenangkannya pada 2007.
Pengadilan Paris menemukan bukti bahwa Sarkozy telah mengizinkan rekan dekatnya meminta dana dari otoritas Libya pada 2005 untuk kebutuhan selama kampanye. Saat itu Libya berada dalam kepemimpinan Muammar Gaddafi, yang kemudian jatuh di tahun 2011 karena perang pemberontakan Musim Semi Arab.
Hakim yang memutuskan Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal menganggap pelanggaran yang dilakukannya sangat serius. Beliau membantah telah melakukan kesalahan apapun dan menilai putusan sidang terhadapnya sebagai skandal.
Sarkozy menggambarkan dirinya sebagai target dendam politik dan menuduh kasus tersebut diatur orang-orang yang terkait dengan pemerintahan Gaddafi. Ia menduga tuduhan yang muncul berkaitan dengan dukungannya pada penggulingan pemimpin Libya di tahun 2011.
Sarkozy memutuskan mengajukan banding, tetapi harus menjalani penahanan karena vonis sebelumnya yang telah ditetapkan. Beliau akan menjadi pemimpin Prancis pascaperang dan mantan kepala negara Uni Eropa pertama yang mendapatkan hukuman penjara.
Pengadilan Paris menemukan bukti bahwa Sarkozy telah mengizinkan rekan dekatnya meminta dana dari otoritas Libya pada 2005 untuk kebutuhan selama kampanye. Saat itu Libya berada dalam kepemimpinan Muammar Gaddafi, yang kemudian jatuh di tahun 2011 karena perang pemberontakan Musim Semi Arab.
Hakim yang memutuskan Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal menganggap pelanggaran yang dilakukannya sangat serius. Beliau membantah telah melakukan kesalahan apapun dan menilai putusan sidang terhadapnya sebagai skandal.
Sarkozy menggambarkan dirinya sebagai target dendam politik dan menuduh kasus tersebut diatur orang-orang yang terkait dengan pemerintahan Gaddafi. Ia menduga tuduhan yang muncul berkaitan dengan dukungannya pada penggulingan pemimpin Libya di tahun 2011.
Sarkozy memutuskan mengajukan banding, tetapi harus menjalani penahanan karena vonis sebelumnya yang telah ditetapkan. Beliau akan menjadi pemimpin Prancis pascaperang dan mantan kepala negara Uni Eropa pertama yang mendapatkan hukuman penjara.