Mantan Ketua PBHI Johnson Panjaitan Meninggal, Duka Hati Penuh
Minggu lalu (16/10), kabar duka mengenai kematian mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan diumumkan melalui akun Instagram PBHI. Almarhum meninggal dunia pada minggu itu, setelah dikenal sebagai sosok advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Kontribusi panjang waktu Johnson dalam memperjuangkan nasib korban pelanggaran HAM, termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pascakonflik, justru menjadi kenangan yang diingatkan. Ia adalah salah satu pendiri PBHI bersama tokoh lainnya dan telah bergelut di dunia advokasi rakyat sejak 1988.
Saat itu, Johnson ikut pelatihan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan mulai aktif mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Ia juga sempat menangani kasus pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao, serta ikut membantu kasus 27 Juli 1996 mendampingi korban kekerasan aparat kepada simpatisan PDI.
Selain itu, Johnson bersama Kamaruddin Simanjuntak juga mendampingi keluarga Brigadir J ketika menghadapi kasus penembakan berujung kematian. Almarhum ini juga sempat menjadi kuasa hukum Hamprey Djemat, politikus PPP hingga pengacara OC Kaligis ketika ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dengan kematian Johnson Panjaitan, generasi penerus pejuang hak asasi manusia di Indonesia dan kawasan dipanjatkan untuk terus memperjuangkan keadilan. Dedikasi dan keberaniannya akan menjadi teladan bagi mereka yang ingin mengikuti jalur advokasi rakyat.
Minggu lalu (16/10), kabar duka mengenai kematian mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan diumumkan melalui akun Instagram PBHI. Almarhum meninggal dunia pada minggu itu, setelah dikenal sebagai sosok advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Kontribusi panjang waktu Johnson dalam memperjuangkan nasib korban pelanggaran HAM, termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pascakonflik, justru menjadi kenangan yang diingatkan. Ia adalah salah satu pendiri PBHI bersama tokoh lainnya dan telah bergelut di dunia advokasi rakyat sejak 1988.
Saat itu, Johnson ikut pelatihan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan mulai aktif mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Ia juga sempat menangani kasus pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao, serta ikut membantu kasus 27 Juli 1996 mendampingi korban kekerasan aparat kepada simpatisan PDI.
Selain itu, Johnson bersama Kamaruddin Simanjuntak juga mendampingi keluarga Brigadir J ketika menghadapi kasus penembakan berujung kematian. Almarhum ini juga sempat menjadi kuasa hukum Hamprey Djemat, politikus PPP hingga pengacara OC Kaligis ketika ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dengan kematian Johnson Panjaitan, generasi penerus pejuang hak asasi manusia di Indonesia dan kawasan dipanjatkan untuk terus memperjuangkan keadilan. Dedikasi dan keberaniannya akan menjadi teladan bagi mereka yang ingin mengikuti jalur advokasi rakyat.