Mantan Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Perkuat Komnas dan Tanggung Jawab Negara

Revisi UU HAM Perkuat Komnas dan Tanggung Jawab Negara

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM. Menurut Ifdhal, revisi ini bukan bentuk pelemahan, melainkan penguatan terhadap lembaga Komnas HAM agar dapat berperan lebih efektif.

Ifdhal menekankan pentingnya sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah. Kehadiran Kementerian HAM justru menjadi jembatan agar rekomendasi dari Komnas HAM dapat ditindaklanjuti secara nyata. Ia juga menegaskan posisi pengaduan masyarakat dalam sistem kerja Komnas HAM.

Dalam rancangan revisi ini, penguatan Komnas HAM menjadi fokus utama melalui tiga arah kebijakan:

* Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif
* Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah
* Penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik

Selain itu, mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM juga diperjelas. Panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM, kemudian hasilnya diserahkan kepada Presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden, dan selanjutnya diteruskan ke DPR untuk menetapkan anggota definitif.
 
aku pikir kalau revisi ini keren banget! nggak ingin perubahan-perubahan ini terjadi, tapi kalau harus dipikirin, maka semakin kuat lembaga yang menjagai HAM, makin baik bagi bangsa kita ya! ๐Ÿ™Œ
 
ini jadi pas banget sih revisi UU HAM ini! nanti makin kuat lembaga Komnas HAM aja, semakin efektif dalam mewakili hak-hak rakyat juga. kalau sebelumnya komnas hamaa kebanyakan berjalan ngelamun karena tidak diprioritaskan pemerintah tapi sekarang revisinya jadi makin kuat penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi yang lebih efektif aja, nanti bisa mewakili hak asasi manusia dengan lebih baik.
 
Revisi UU HAM itu bikin aku pikir, kalau kita ngaruh lembaga Komnas HAM yang berfungsi seperti apakah? Apa itu bebas dari politik, apa itu efektif dalam melindungi HAM? Coba aja bayangkan, jika mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM tergantung presiden dan paripurna, itu nggak bisa diprediksi siapa yang bakal masuk dan siapa yang tidak. Bayangin aja, jika Kementerian HAM itu serasa bagian dari pemerintah, tentu masih ada batas-batasnya dalam melindungi HAM. Kalau kita ingin lembaga ini benar-benar independen, maka perlu ada langkah yang lebih berani, seperti melibatkan masyarakat dan organisasi civil society, agar mereka bisa memiliki suara yang jelas dalam proses pemerintahan di Indonesia.
 
Gue rasanya kalau pemerintahnya nggak sengaja memperkuat Komnas HAM ya... tapi mungkin itu karena mau lebih transparan tentang pengaduan masyarakat. Kalau benar, itu akan lebih baik daripada sebelumnya. Saya harap ini juga bisa membuat penguatan komnas ham lebih efektif dan tidak tergantung pada politikan. Dan kalau ada panitia seleksi yang dipilih oleh paripurna komnas, itu berarti presiden nggak lagi jadi orang yang memutuskan siapa yang akan menjadi anggota komnas.
 
Revisi UU HAM ini bisa jadi bikin Komnas HAM lebih kuat lagi, tapi juga harus diwaspadahi agar tidak terjadi konflik antara pemerintah dan lembaga ini. Jika komnas ham benar-benar bebas dari intervensi politik, maka itu akan sangat bagus untuk keberhasilan pengawasan HAM. Seringkali adegan diantaranya seperti permainan gengsot antara pemerintah dan komnas ham ini jadi bisa bikin kerumunan yang besar. Jangan sabar sekali aja, biarkan komnas ham berjalan dengan baik ya ๐Ÿ˜Š
 
Maksudnya dari revisi UU HAM ini, kalau kita lihat dari perspektif masyarakat, tentu saja kita senang karena penguatan lembaga Komnas HAM pastinya akan membuat sistem penegakan HAM menjadi lebih efektif ๐Ÿ™Œ. Kalau komnas ham bisa melakukan tugasnya dengan baik maka pelanggaran hak asasi manusia di indonesia pasti berkurang๐Ÿ“‰.
 
kira-kira gak ada yang salah dengan revisi UU HAM ini, tapi harusnya juga ada klarifikasi tentang bagaimana rekomendasi Komnas HAM diimplementasikan oleh pemerintah. kayaknya perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut tentang bagaimana mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM ini bekerja ๐Ÿค”. dan apa itu fokus utama dari tiga arah kebijakan ini, bikin jadi ngga jelas sih.
 
ini revisi UU HAM yang serius banget, gak cuma memperkuat posisi Komnas HAM aja, tapi juga memastikan bahwa pemerintah benar-benar tanggung jawab dalam menegakkan HAM ๐Ÿค. jika bisa diprediksi, ini akan membuat kehidupan masyarakat semakin baik, terutama bagi orang-orang yang dipengaruhi oleh pelanggaran HAM. tapi, harus diingat bahwa ini juga memerlukan kerja sama antara Komnas HAM dan pemerintah, jangan hanya satu sisi aja yang berkuasa ๐Ÿค”. dan kalau mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM bisa dipertimbangkan dengan lebih matang, itu akan membuat hasilnya lebih transparan ๐Ÿ’ก.
 
Gue pikir revisi UU HAM ini seru sekali! ๐Ÿคฉ Mereka ingin memperkuat posisi Komnas HAM agar bisa berperan lebih efektif dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Kalau kita lihat, ada tiga arah kebijakan yang diprioritaskan, yaitu penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi, dan penegasan independensi Komnas HAM.

Gue berpendapat bahwa ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas Komnas HAM dalam menghadapi kasus pelanggaran HAM. Dengan penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi, mereka bisa lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Namun, gue juga berharap bahwa mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM akan dilakukan dengan transparansi dan jujur. Jika kita ingin memperkuat posisi Komnas HAM, maka kita perlu memastikan bahwa mereka memiliki tim yang kompeten dan independen. ๐Ÿคž
 
Kalau revisi UU HAM ini udah jadi, Komnas HAM pasti bisa bekerja lebih efektif ๐Ÿคฉ! Aku pikir itu bagus banget kalau pemerintah dan Komnas HAM bekerjasama untuk melindungi hak-hak masyarakat. Jangan bikin penguatan Komnas HAM berarti penurunan tanggung jawab pemerintah, tapi lebih jadi agar mereka bisa bekerja sama lebih baik ๐Ÿค. Saya yakin ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat kita.
 
Revisi UU HAM ini aku paham, tapi aku pikir ada hal lain yang lebih penting lagi yakin? Nah, kalau bisa, aku harap Komnas HAM gak terlalu dipengaruhi oleh Kementerian yang gini, tapi aku juga rasa itu penting agar mereka bisa berkoordinasi dengan baik. Aku senang kalau ada sinergi yang lebih baik antara Komnas HAM dan pemerintah, tapi aku juga ingin memastikan bahwa Komnas HAM tetap bebas dan independen dalam melakukan pekerjaannya. Kalo bisa, aku juga harap ada more transparansi dan akuntabilitas di dalam mekanisme pengaduan masyarakatnya ya ๐Ÿ˜Š
 
aku pikir revisi UU HAM ini benar-benar penting ๐Ÿค”. kalau komnas ham bisa bekerja lebih efektif maka banyak kasus pelanggaran hama yang bisa diatasi dengan baik. tapi, aku rasa masih ada keraguan tentang bagaimana mekanisme pemilihan anggota komnas ham itu diatur? bagaimana pasti bahwa komnas ham bisa bebas dari intervensi politik dan tetap independen? aku harap pemerintah bisa membuat langkah-langkah yang matang agar komnas ham bisa berperan dengan baik dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‘
 
Revisi UU HAM ini benar-benar membuatku senang, rasanya makin berat tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia kita ๐Ÿ™Œ. Semoga penguatan Komnas HAM dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM dan memberikan perhatian yang lebih luas bagi masyarakat rakyat ๐Ÿ’ก. Dan jangan lupa mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM yang jujur, semoga tidak ada intervensi politik lagi dalam pihaknya ๐Ÿคž. Dengan demikian, hak asasi manusia kita dapat dipertahankan dengan lebih baik dan menjadi contoh bagi negara lain ๐ŸŒŽ.
 
aku pikir revisi ini lumayan baik, tapi jadi nggak bisa ngajawabin komnas ham itu nggak mau diintervensi oleh politikanya, kayaknya harus ada jembatan agar tidak terjadi seperti itu lagi, contohnya kalau komnas ham harus dipimpin oleh orang yang tidak memiliki latar belakang politik, sehingga tidak akan merasa tertekan untuk diintervensi.
 
Revisi UU HAM ini terasa agak berat pada kantong kita, ya? Mungkin karena sudah lama tidak ada revisi di sini. Kalau benar-benar penguatan posisi Komnas HAM itu baik-baik saja. Yang penting komnas ini bisa bekerja dengan baik dan tidak tergoda oleh tekanan dari yang berkuasa di pemerintah. Tapi, mekanisme pemilihan anggota komnas ini agak kacau kok. Kalau harus dipilih oleh paripurna kemudian disahkan oleh presiden, itu seperti permainan balik-keranjang, kan? Saya harap bisa menjadi lebih transparan dan jelas agar tidak ada kecurangan dalam pemilihan anggota komnas ini ๐Ÿ˜Š
 
aku senang sekali kalau nggak ada lagi kesan lemahnya komnas ham di revisi uu ham ini ๐Ÿ™Œ! penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi kayak gampang banget aja, sekarang komnas ham bisa lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran ham. dan kalau mekanisme pemilihan anggota komnas ham terasa lebih jelas kayak apa ๐Ÿ˜Š. aku juga senang kalau ada penegasan independensi komnas ham sebagai lembaga pengawas negara yang bebas dari intervensi politik ๐Ÿ™. kayaknya ini akan membuat komnas ham bisa bekerja lebih efektif dan amanah dalam menangani kasus-kasus ham di indonesia! ๐Ÿ‘
 
kembali
Top