Revisi UU HAM Perkuat Komnas dan Tanggung Jawab Negara
Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM. Menurut Ifdhal, revisi ini bukan bentuk pelemahan, melainkan penguatan terhadap lembaga Komnas HAM agar dapat berperan lebih efektif.
Ifdhal menekankan pentingnya sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah. Kehadiran Kementerian HAM justru menjadi jembatan agar rekomendasi dari Komnas HAM dapat ditindaklanjuti secara nyata. Ia juga menegaskan posisi pengaduan masyarakat dalam sistem kerja Komnas HAM.
Dalam rancangan revisi ini, penguatan Komnas HAM menjadi fokus utama melalui tiga arah kebijakan:
* Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif
* Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah
* Penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik
Selain itu, mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM juga diperjelas. Panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM, kemudian hasilnya diserahkan kepada Presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden, dan selanjutnya diteruskan ke DPR untuk menetapkan anggota definitif.
Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM. Menurut Ifdhal, revisi ini bukan bentuk pelemahan, melainkan penguatan terhadap lembaga Komnas HAM agar dapat berperan lebih efektif.
Ifdhal menekankan pentingnya sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah. Kehadiran Kementerian HAM justru menjadi jembatan agar rekomendasi dari Komnas HAM dapat ditindaklanjuti secara nyata. Ia juga menegaskan posisi pengaduan masyarakat dalam sistem kerja Komnas HAM.
Dalam rancangan revisi ini, penguatan Komnas HAM menjadi fokus utama melalui tiga arah kebijakan:
* Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif
* Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah
* Penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik
Selain itu, mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM juga diperjelas. Panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM, kemudian hasilnya diserahkan kepada Presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden, dan selanjutnya diteruskan ke DPR untuk menetapkan anggota definitif.