Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia memiliki makna yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi bangsa. Menurut Makalah Pendidikan Pancasila berbahasa Sanskerta oleh Fakultas Keguruan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Surakarta, asal kata "panca" berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti lima, dan kata "sila" berarti prinsip atau dasar. Jadi, secara harfiah Pancasila berarti pentingnya prinsip-prinsip yang menjadikan negara Indonesia sebagai satu bangsa yang memiliki filosofis dasar.
Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua Pancasila adalah Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia, sila keempat Pancasila adalah Kemerdekaan Negara Indonesia, dan sila kelima Pancasila adalah Kemanusiaan yang dijunjung tinggi.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan vital dalam sistem ketatanegaraan, khususnya sebagai landasan hukum tertinggi. Artinya, sebagaimana dirujuk dari laman Universitas STEKOM, setiap produk hukum atau seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia harus merujuk dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki fungsi sebagai tolok ukur, perekat hukum, cita-cita hukum, acuan hidup keseharian bangsa, dan kepribadian bangsa.
Menurut laporan "Fungsi Pancasila sebagai Sumber Hukum" oleh Universitas Mataram, Pancasila merupakan dasar dasar dari segala sumber hukum di Indonesia, terutama dalam urusan tata pemerintahan, hukum pidana dan sipil, pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta peraturan daerah.
Sementara itu, laporan "Pengertian Pancasila sebagai Sumber Hukum" dari Situs web Presiden Republik Indonesia, menunjukkan bahwa Pancasila adalah prinsip yang menjadi asas utama dalam pembentukan hukum negara dan memiliki fungsi sebagai sumber filosofi yang menjadi dasar penyusunan hukum.
Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua Pancasila adalah Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia, sila keempat Pancasila adalah Kemerdekaan Negara Indonesia, dan sila kelima Pancasila adalah Kemanusiaan yang dijunjung tinggi.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan vital dalam sistem ketatanegaraan, khususnya sebagai landasan hukum tertinggi. Artinya, sebagaimana dirujuk dari laman Universitas STEKOM, setiap produk hukum atau seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia harus merujuk dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki fungsi sebagai tolok ukur, perekat hukum, cita-cita hukum, acuan hidup keseharian bangsa, dan kepribadian bangsa.
Menurut laporan "Fungsi Pancasila sebagai Sumber Hukum" oleh Universitas Mataram, Pancasila merupakan dasar dasar dari segala sumber hukum di Indonesia, terutama dalam urusan tata pemerintahan, hukum pidana dan sipil, pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta peraturan daerah.
Sementara itu, laporan "Pengertian Pancasila sebagai Sumber Hukum" dari Situs web Presiden Republik Indonesia, menunjukkan bahwa Pancasila adalah prinsip yang menjadi asas utama dalam pembentukan hukum negara dan memiliki fungsi sebagai sumber filosofi yang menjadi dasar penyusunan hukum.