Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Penjelasannya
=====================================================
Pancasila adalah dasar filosofi yang menjadi pondasi penyusunan seluruh sistem hukum di Indonesia. Artinya, sebagaimana dirujuk dari laman Universitas STEKOM, setiap produk hukum atau seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia harus merujuk dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara ini kedudukannya sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat. Berikut ini beberapa poin penting yang mendukung pernyataan tersebut sebagaimana dirujuk dari laman FIKP UMSU:
* Pembukaan UUD 1945: Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
* Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat: Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Pancasila adalah asas tunggal negara dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
* Penegasan dari Mahkamah Konstitusi: MK menyatakan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945.
* Acuan Hidup Keseharian Bangsa: Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.
Pancasila memiliki kedudukan vital dalam sistem ketatanegaraan, khususnya sebagai landasan hukum tertinggi. Sebagaimana dirujuk dari laman Setkab.go.id, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pancasila memiliki fungsi yang sangat spesifik dalam ranah yurisprudensi. Nantinya akan dibahas 5 fungsi utama dan peranan Pancasila sebagaimana dirujuk dari laman FBMHI UMSIDA di bawah ini:
1. Sebagai Dasar Negara
2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
3. Sebagai Sumber Dari Segala Hukum
4. Sebagai Kepribadian Bangsa
5. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Pancasila memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mewarnai dan melandasi seluruh sistem hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, adalah hal yang sangat penting untuk memahami makna Pancasila sebagai sumber hukum, termasuk berbagai prinsipnya.
=====================================================
Pancasila adalah dasar filosofi yang menjadi pondasi penyusunan seluruh sistem hukum di Indonesia. Artinya, sebagaimana dirujuk dari laman Universitas STEKOM, setiap produk hukum atau seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia harus merujuk dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara ini kedudukannya sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat. Berikut ini beberapa poin penting yang mendukung pernyataan tersebut sebagaimana dirujuk dari laman FIKP UMSU:
* Pembukaan UUD 1945: Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
* Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat: Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Pancasila adalah asas tunggal negara dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
* Penegasan dari Mahkamah Konstitusi: MK menyatakan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945.
* Acuan Hidup Keseharian Bangsa: Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.
Pancasila memiliki kedudukan vital dalam sistem ketatanegaraan, khususnya sebagai landasan hukum tertinggi. Sebagaimana dirujuk dari laman Setkab.go.id, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pancasila memiliki fungsi yang sangat spesifik dalam ranah yurisprudensi. Nantinya akan dibahas 5 fungsi utama dan peranan Pancasila sebagaimana dirujuk dari laman FBMHI UMSIDA di bawah ini:
1. Sebagai Dasar Negara
2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
3. Sebagai Sumber Dari Segala Hukum
4. Sebagai Kepribadian Bangsa
5. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Pancasila memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mewarnai dan melandasi seluruh sistem hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, adalah hal yang sangat penting untuk memahami makna Pancasila sebagai sumber hukum, termasuk berbagai prinsipnya.