Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu 'Nuansa Bening', mengajukan gugatan ke Vidi Aldiano atas penggunaan lagu tersebut dalam 31 konser tanpa izin. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan ini karena dianggap cacat formil.
Pihak Vidi Aldiano telah mengajukan eksepsi pada Majelis Hakim sehingga gugatan ini tidak dapat diterima. Eksepsi tersebut membuat Majelis Hakim tidak menyentuh substansi perkara hak cipta. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti harus mengajukan gugatan baru dengan memperhatikan catatan dari berkas cacat formil sebelumnya.
Tiga gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tergantung pada penggunaan lagu 'Nuansa Bening' dalam 31 konser, tiga platform musik digital, dan perubahan nama pencipta.
Pihak Vidi Aldiano telah mengajukan eksepsi pada Majelis Hakim sehingga gugatan ini tidak dapat diterima. Eksepsi tersebut membuat Majelis Hakim tidak menyentuh substansi perkara hak cipta. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti harus mengajukan gugatan baru dengan memperhatikan catatan dari berkas cacat formil sebelumnya.
Tiga gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tergantung pada penggunaan lagu 'Nuansa Bening' dalam 31 konser, tiga platform musik digital, dan perubahan nama pencipta.