Majelis Hakim Tolak Gugatan Lagu 'Nuansa Bening' ke Vidi Aldiano

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu 'Nuansa Bening', mengajukan gugatan ke Vidi Aldiano atas penggunaan lagu tersebut dalam 31 konser tanpa izin. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan ini karena dianggap cacat formil.

Pihak Vidi Aldiano telah mengajukan eksepsi pada Majelis Hakim sehingga gugatan ini tidak dapat diterima. Eksepsi tersebut membuat Majelis Hakim tidak menyentuh substansi perkara hak cipta. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti harus mengajukan gugatan baru dengan memperhatikan catatan dari berkas cacat formil sebelumnya.

Tiga gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tergantung pada penggunaan lagu 'Nuansa Bening' dalam 31 konser, tiga platform musik digital, dan perubahan nama pencipta.
 
Kalau mau cakap tahu siapa yang benar, tapi semua yang kamu dengar gugatannya pasti salah... πŸ€·β€β™‚οΈ
Aku kira kalau Vidi Aldiano sudah cukup berani mengajukan eksepsi, keenan nasution dan rudi pekerti harus terima keputusan itu 😊
Mungkin kalau mau belajar dari kesalahan orang lain, kita bisa jadi tidak repot-repot menggugat orang lain lagi... πŸ™
 
Aku pikir ini bikin kita refleksi tentang hak cipta ya... Kita lihat keena Nasution dan Rudi Pekerti buat gugatan Vidi Aldiano tapi akhirnya ditebalkan oleh mahkamah karena kalau tidak ada dokumen yang cukup. Ini bikin kita tanya, apa yang terjadi dengan dokumen-dokumen penting yang kita buat? Apa yang jadi dengan data dan informasi kita?

Dan aku rasa ini juga tentang kesadaran kita sebagai netizen, kita harus lebih teliti dalam penggunaan lagu-lagu dan konten online. Kita harus tahu siapa penciptanya dan apa hak-hak mereka. Ini adalah pelajaran berharga untuk kita semua...
 
Hahaha, apa yang terjadi dengan gugatan hak cipta di Indonesia ya? Lagi-lagi Vidi Aldiano jadi korban... πŸ€¦β€β™‚οΈ Masih banyak orang yang tidak peduli tentang proses hukum, kan? Nah, sepertinya Keenan dan Rudi harus lebih berhati-hati dalam mengajukan gugatan, kalau tidak akan terus-menerus terkecuali πŸ˜…. Dan, siapa tahu, perubahan nama pencipta itu juga bisa jadi kesalanan, kan? Gugatan baru pasti ada, tapi sepertinya sudah banyak proses dan biaya yang telah dikeluarkan... 🀯
 
Aku rasa salah satu gugatan dari keenan nasution dan rudi pekerti ini seperti mencoba menangkap udara yang sudah hilang 🌫️. Lagu 'nuansa bening' itu sudah lama dan sudah banyak diputar, siapa tahu lagi orang akan mengajukan gugatan kayak ini? πŸ˜‚ Sebenarnya apa yang salah dengan mereka menampilkan lagu tersebut di konser, itu seperti menampilkan film favorit di bioskop tanpa harus membelinya terlebih dahulu 🍿. Dan siapa yang bilang bahwa penggunaan lagu di platform musik digital itu adalah pelanggaran hak cipta? itu seperti mengatakan bahwa kita bisa mendengarkan radio tanpa izin πŸ˜‚.
 
Gue rasa ini bikin bingung banget. Jadi kalian pecah lagu itu dan lalu gugat Vidi Aldiano kan? Tapi ternyata ada kekurangan formil di kasus itu, kayaknya gugatan yang diaajukan tidak bisa diterima.

Gue rasa Keenan Nasution dan Rudi Pekerti harus lebih teliti lagi sebelum ngegagat orang lain, kayakanya mereka gak perlu ngerasa marah banget. Sementara Vidi Aldiano bisa jadi hanya ingin menggunakan lagu itu karena suka ya?

Gue pikir ini bisa menjadi pelajaran bagi pecinta musik kita, kalau kita harus teliti dengan kasus hak cipta dan tidak terburu-buru ngegagat orang lain.
 
wahhh, gugatan ini malas banget... kira-kira keenan nasution dan rudi pekerti buat nggak cek informasi sebelum mengajukan gugatan? kalau dijamin mereka tahu penggunaan lagu 'nuansa bening' itu tidak dengan izin, tapi mereka justru malah buat kesalahan formil aja... siapa tau kalau majelis hakim itu nggak punya sumber daya untuk mengurus hal ini... tapi aku pikir ini gugatan yang agak-agakan, karenanya Vidi Aldiano udah jelas ekspresi pendapatnya, dan keenan nasution & rudi pekerti malah nanya majelis hakim aja...
 
πŸ˜’ Vidi Aldiano jadi korban lagi... aku pikir apa kebohongan kalau gugatan itu dibawa ke pengadilan. Ternyata ada kata-kata yang salah dari sebelumnya. Bayang-bayang hak cipta di Indonesia terus berkelana, tapi apa gunanya sih? πŸ™„

Aku rasa Keenan Nasution dan Rudi Pekerti harus lebih bijak lagi. Tidak perlu gugatan yang sama sekali lagi... itu juga bikin nama mereka jadi cerminan kebodohan. Mereka harus belajar dari kesalahan sebelumnya, tapi sepertinya mereka tidak peduli... πŸ€¦β€β™‚οΈ
 
Kalau ini benar-benar bukti bahwa Vidi Aldiano memang tidak peduli dengan hak cipta ya? Mereka pakai lagu 'Nuansa Bening' tanpa izin dan sekarang bilang "oh, gugatan kami dianggap cacat formil"? Apa lagi kalau mereka sudah mengajukan eksepsi seperti itu? Keenan Nasution dan Rudi Pekerti jangan capek, ajukan gugatan baru dengan memperhatikan catatan dari berkas cacat formil sebelumnya ya! Mereka harus melawan Vidi Aldiano sampai habis! πŸ™„
 
kira-kira siapa yang bilang keenaan nasution itu punya ilmu hukum yang bagus πŸ˜‚ aku duduk di sini lihat dia suka ngegugat orang lain, tapi hasilnya gugatan-nya dibutuhkan fixer 🀣. kalau bukan, kalau gugatan bule-bule dari luar ngerasa keren sih... tapi nggak ada bule-bule di sini, cuma kita yang harus ngerjain kerja keras πŸ™ƒ.
 
Wow, gugatan ini serasa jatuh ke tanah πŸ˜…. Kenapa harus menggunakan istilah cacat formil? Tampaknya majelis hakim benar-benar tidak mengerti apa yang dilayangkan oleh Keenan dan Rudi. Mereka kayaknya perlu lebih teliti lagi sebelum menghukum orang lain. Hmm, ini bisa jadi pelajaran untuk mereka juga πŸ’‘
 
πŸ€” aku pikir gugatan ini jadi gini, kalau kita nggak sengaja pakai lagu orang lain di konser, tapi aku tahu kalau keenan nasution dan rudi pekerti kayaknya sudah pernah ngobrol dengan vidi aldiano tentang lagu 'nuansa bening' sebelumnya. apalagi kalau mereka sudah cicipi konsekuensi dari penggunaan lagu itu di 31 konser... mungkin mereka sengaja pakai lagu itu untuk dijadikan gugatan, tapi aku nggak tahu sih, dan aku pikir majelis hakim yang menolak gugatan ini kayaknya benar. πŸ™
 
gak percaya sih, kalau mereka bisa kalah begitu cepat... apa lagi kalau mereka bilang eksepsi itu berarti gugatan tidak boleh diterima? kayaknya masih ada cara lain untuk diputuskan ulang... mungkin perlu ada ajukan ulang atau sesuaikan dengan perspektif majelis hakim... tapi sih, ini bikin penasaran.
 
Gak jelas sih kan? Kalau punya ide untuk lagu, itu gak berarti bisa pakai apa aja tanpa izin. Itu kayaknya nanti kebanyakan artis punya masalah sama Vidi Aldiano, ahhhh 🀯. Saya pikir kalau Keenan dan Rudi harus mulai dari mana lagi, sih. Mereka gak bisa ngasih sinyal yang jelas sih, tapi tadi ternyata ada eksepsi, ayo ganti catatan formilnya dulu! πŸ€”
 
Gak percaya sih, Vidi Aldiano masih bisa pakai lagu 'Nuansa Bening' tanpa izin πŸ˜‚πŸ™„. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti malah harus jadi pelatih gugatan barunya dengan memperhatikan catatan dari berkas cacat formil sebelumnya. Apa sih kebijakan ini? πŸ€” Mereka harus lebih hati-hati dulu, gak ada yang mau dipaksa pakai lagu sendiri di konser πŸ˜….
 
Mengenainya kayaknya harus dipikirin kembali siapa pun yang mau gugat orang lain tentang hak ciptanya... Apalagi kalau ada yang bilang "bukan aku", tapi ada catatan formil yang jelas. Kalau penggunaan lagu itu cuma sekedar konser aja, kenapa harus gugat? Dan siap-siap kalah dulu.
 
Haha, kalau gugatan ini bisa diterima kayaknya Keenan dan Rudi harus mengajukan gugatan ke Vidi Aldiano buat lagu 'Percaya Aja' aja, gak usah terus menerus, lho! 🀣

Aku rasa gugatan ini karena gak ada jelasan siapa yang nggak izin kayaknya. Apalagi kalau Vidi Aldiano bilang di dalam konser sih gak ada yang tahu 'Nuansa Bening' itu asal mana, kalo gitu gugatan ini apa kegunaannya? πŸ€”
 
Kasus ini kayaknya jadi contoh bagaimana pentingnya memahami aturan-aturan hak cipta ya! Kalau ga sengaja memakai lagu tanpa izin, nggak akan berpathetik kok. Vidi Aldiano gak salah banget kayaknya. Dan Keenan dan Rudi, mending fokus buat menciptakan lagu-lagu baru yang asli aja...
 
hehe, aku pikir ini kalau Vidi Aldiano udah cakap sambut gugatan itu kan? tapi sih gugatan itu di tolak karenanya terlalu formil kayak banget 🀯. aku rasa Keenan dan Rudi harus tekan-tekan lagi untuk memperhatikan kekacauan yang ada di berkas cacat formil sebelumnya. aku rasa kalau ini gugatan baru mereka harus lebih sengaja dan tidak sederhana aja πŸ€”. kayaknya ini kasus hak cipta yang serius banget, tapi aku juga pikir Vidi Aldiano udah buat yang terbaik dari lagu 'Nuansa Bening' itu 😊.
 
Gak sabar banget sih kejadian ini. Saya setuju bahwa lagu 'Nuansa Bening' adalah karya Kena Nasution dan Rudi Pekerti, tapi penggunaan lagu tersebut tanpa izin dalam 31 konser itu gak bisa diterima. Tapi kalau ada masalah formil, maka apa lagi? Sepertinya ada kesalahpahaman antara Kena, Rudi, dan Vidi Aldiano. Saya harap Kena dan Rudi bisa memperbaiki kesalahan formilnya agar gugatan mereka bisa jadi realistis.
 
kembali
Top