Warga Medan, salah satu camat yang menyalahgunakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judol, akhirnya menemukan jalan keluar. Almuqarrom Natapradja, salah satu camat di Medan yang diduga menggunakan KKPD untuk berjudol dan membayar sewa rumah pribadinya, akhirnya dicopot dari jabatannya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, perbuatan Almuqarrom telah menyebabkan pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Selain itu, Pemko Medan juga tidak bisa lagi mempergunakan kartu kredit tersebut karena menunggak.
Almuqarrom sendiri secara resmi memberitahu bahwa KKPD digunakan untuk bermain judol. Menurut pengakuannya saat diperiksa, kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Sementara itu, Subhan mengatakan bahwa Almuqarrom telah menyelewengkan kartu kredit Pemko Medan untuk urusan pribadinya sejak Agustus 2024.
Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya. Dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD dan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, perbuatan Almuqarrom telah menyebabkan pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Selain itu, Pemko Medan juga tidak bisa lagi mempergunakan kartu kredit tersebut karena menunggak.
Almuqarrom sendiri secara resmi memberitahu bahwa KKPD digunakan untuk bermain judol. Menurut pengakuannya saat diperiksa, kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Sementara itu, Subhan mengatakan bahwa Almuqarrom telah menyelewengkan kartu kredit Pemko Medan untuk urusan pribadinya sejak Agustus 2024.
Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya. Dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD dan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana.