Mahfud Soroti Potensi Jual-Beli Perkara dari KUHP dan KUHAP Baru

Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Jangan Sampai Ada Jual-Beli Perkara

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD telah menyuarakan kekhawatiran tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ia mengutipkan beberapa pasal dari dua beleid tersebut yang bisa menjadi kerawanan.

Salah satu catatan dari Mahfud adalah mengenai plea bargaining, mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa. Dalam penerapannya, tersangka akan menyatakan berapa lama bersedia dihukum dan berapa denda yang bisa dibayarkan.

"Setiap terdakwa itu mengaku kesalahannya. Tersangka atau terdakwa mengaku salah kepada jaksa kemudian menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya, dan itu disahkan hakim," ucap Mahfud.

Namun, Mahfud menekankan pentingnya memperhatikan kerawanan transaksional perkara. Ia mengutipkan sistem plea bargaining yang sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2026. Namun, ia juga menyatakan bahwa penerapannya sangat diperlukan kehati-hatian karena terdapat celah kerawanan transaksional perkara.

"Kita harus hati-hati jangan sampai ada jual beli perkara pada saat plea bargaining, (dan) pada saat restorative justice. Karena masalah hukum, masalah negara," ungkap Mahfud.

Di sisi lain, persoalan yang juga menjadi perdebatan adalah mengenai restorative justice (RJ). Pada aturan KUHP dan KUHAP baru, RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim.

"Restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum," ucap Mahfud.

Namun, ia juga menyatakan bahwa ada perdebatan tentang jenis pidana yang diberikan pada kasus restorative justice.
 
Kalau gini sih, aku pikir penerapan KUHP dan KUHAP baru ini harusnya ada tindakan lebih banyak dari Mahfud MD, misalnya menambahkan bimbingan lebih lanjut untuk hakim atau pengadilan agar lebih baik menangani kasus restorative justice. Aku kira kalau sistem seperti itu nanti akan lebih efektif dalam mengatasi masalah hukum dan negara. Sama-sama, aku rasa ini penting banget, jangan sampai ada jual beli perkara atau hal yang serupa terjadi di Indonesia 😊
 
Gue pikir penerapan KUHP dan KUHAP baru ini benar-benar penting banget 🤔. Tapi, gue juga khawatir kalau ada jual beli perkara di saat plea bargaining, kayaknya tidak adil sama sekali 💸. Gue harap penerapannya bisa dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada kecurangan dalam prosesnya. Restorative justice juga penting banget, tapi gue ingin tahu lebih lanjut tentang jenis pidana yang diberikan di kasus restorative justice itu 🤔. Gue berharap para ahli hukum bisa bekerja sama dengan baik untuk menerapkan KUHP dan KUHAP baru ini agar menjadi lebih adil dan efektif 💪.
 
perlu diingat siapa yang membuat kesalahan ya, jangan lupa ada proses hukum kan 😂 tapi sebenarnya aku pikir itu bagus banget kalau kita bisa berdamai di luar pengadilan dan tidak perlu melalui proses yang panjang. tapi gak bisa dipungkiri, ada banyak kasus yang terlalu serius kan, misalnya korban kekerasan seksual atau penipuan 😔. tapi aku harap gak akan terjadi jual-beli perkara, itu tidak bermaksud menghina siapa pun ya.
 
Penerapan KUHP dan KUHAP baru pasti membuat kita keberatan, tapi apa yang membuat saya peduli adalah bagaimana kita bisa mencegah jual beli perkara di saat plea bargaining. Saya pikir itu penting banget, kalau tidak ada kehati-hatian, maka ada pelaku yang bisa dibeli dengan harga tertentu untuk memilih kasus apa saja yang ingin dia pilih. Saya rasa itu akan membuat proses hukum jadi tidak adil lagi.
 
kiri kiri, aku pikir penerapan KUHP dan KUHAP baru itu kayak bermain kartu, bisa jadi kita jual-beli perkara aja, bikin korban merasa tidak adil dan apa yang diakui jaksa kalau kenyataannya bukan benar. tapi mahfud md nyatainya ada celah kerawanan transaksional perkara, harus hati-hati sih, jangan sampai ada kesepakatan yang salah. resto jusis juga kayaknya penting untuk diatasi agar korban dan pelaku bisa berdamai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. tapi apa itu kasusnya sih?
 
Gue pikir apa kabar ini? Plea bargaining udah jadi bagian dari KUHP dan KUHAP baru? Gue tahu itu bisa menggampangkan proses pengadilan, tapi bagaimana kalau ada penipuan? Gue ingat dulu ada kasus di mana korban dipaksa untuk menyerah uang karena kasusnya jadi "setuju" 🤑. Itu jangan cuma sekedar kesepakatan, itu jual beli perkara! Gue harap Mahfud MD sudah punya rencana bagaimana caranya mencegah hal ini. Dan apa itu dengan restorative justice? Bagaimana kalau pelaku dan korban tidak mau berdamai? Itu gampangnya masalah. Gue nanti coba cari informasi lebih lanjut tentang keduanya 🤔
 
aku pikir mahfud harus lebih berhati-hati tentang hal ini. kalau ada jual-beli perkara, itu bukan cuma masalah hukum tapi juga bisa mempengaruhi integritas sistem peradilan kita. aku rasa ada perlu diingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam proses plea bargaining harus bersih dan jujur. kalau ada tanda-tanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres, maka kita harus mengambil tindakan segera. tapi apa yang salah dengan system plea bargaining itu sendiri? memang bisa jadi kekhawatiran Mahfud tentang kerawanan transaksional perkara, tapi aku rasa masih perlu diskusi lebih lanjut tentang bagaimana system ini bisa ditingkatkan agar tidak ada kesempatan untuk jual-beli perkara.
 
aku rasa kalau ada jual beli perkara di saat plea bargaining itu seperti bermain domino, kayak gitu, aku tahu ada seseorang yang mau 'menggulingkan' peristiwa itu untuk mendapatkan 'keuntungan'. tapi jangan lupa, itu bukan tentang 'dunia nyata', itu tentang undang-undang dan hukum. tapi aku pikir penerapan KUHP dan KUHAP baru harus seimbang, tidak salah satu yang menang, tapi sama-sama baik. kayaknya kita perlu memperhatikan agar ada transparansi di saat tersebut, jangan biar ada orang 'menipu' sistem. 🤔
 
aku pikir mahfud md benar-benar khawatir apa lagi dengan ini system plea bargainingnya... tapi aku saking penasaran bagaimana cara kerjanya sih? misalnya jika ada seseorang yang mau menerima hukuman 5 tahun dan bayar denda 10 juta, maka berapa lama dia harus dihukum sebenarnya? dan bagaimana nanti korban akan tahu apakah itu adil atau tidak? aku pikir ini perlu diuji terlebih dahulu sebelum benar-benar digunakan...
 
Ada masalahnya, di sini banyak potensi jual beli perkara dan perdebatan tentang RJ 🤔. Plea bargaining itu baik jika digunakan dengan benar, tapi kalau kita jangan hati-hati bisa jadi ada orang yang menggunakan cara ini untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan tanpa harus bertanggung jawab atas tindakannya. Kita harus memastikan bahwa prosesnya tetap adil dan tidak ada korupsi 🚫.

Dan tentang RJ, itu juga perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Karena jika kita tidak berhati-hati, bisa jadi ada kasus yang tidak tepat untuk digunakan metode ini. Misalnya, kalau korban tidak mau damai dengan pelaku, atau jika pelaku tidak mau bertanggung jawab atas tindakannya. Kita harus memastikan bahwa RJ itu digunakan dengan benar dan tidak membuat sistem hukum kita menjadi lemah 🚧.

Tapi secara umum, saya pikir keduanya itu perlu diimplementasikan dengan hati-hati dan dipertimbangkan dari segi keadilan. Kita harus memastikan bahwa kita tetap menjaga integritas sistem hukum kita dan tidak ada cara untuk mengelabui hakim atau korban 🤝.
 
Makin serius aja kalau penerapan KUHP dan KUHAP baru ini! 🤔 Pada awalnya aku pikir apa adanya plea bargaining kan sudah benar, tapi kemudian aku coba lihat pasal-pasal dari dua beleid tersebut. Seperti yang dikatakan Mahfud MD, ada beberapa pasal yang bisa jadi menjadi kerawanan, misalnya pasal tentang pengakuan tersangka atau terdakwa kepada jaksa.

Aku pikir salah satu masalahnya adalah ketika ada plea bargaining, apakah ada tindakan penipuan atau jual-beli perkara? Aku ingat ada sistem plea bargaining yang resmi diberlakukan sejak 2026, tapi aku khawatir kalau penerapannya tidak bisa dihindari kerawanan. Kalau ada tindakan penipuan, itu sangat membahayakan masalah hukum dan negara! 🚨

Dan tentang restorative justice (RJ), aku pikir itu konsep yang bagus untuk memulihkan keseimbangan antara pelaku dan korban, tapi apa jadi hal ini bisa diimplementasikan dengan benar? Aku ingin tahu lebih banyak tentang jenis pidana yang diberikan pada kasus RJ. Mungkin ada keraguan tentang bagaimana pelaku dan korban akan berdamai? 🤝
 
😒 Penggunaan KUHP dan KUHAP baru itu nih masalahnya sih kapan aja akan bisa digunakan dengan benar? Saya lihat ada beberapa pasal yang bikin saya kekhawatir, seperti plea bargaining yang bisa jadi jual-beli perkara. Bagaimana kalau ada korban atau terdakwa nggak mau terlibat dengaan restorative justice? Maka apa kasusnya bisa diatasi dengan baik? Dan pengesahan RJ dulu sebelum hakim itu nggak juga bisa bikin kesalahannya sembari-belit, sih... 🤦‍♂️
 
Saya ngerasa nggak terlalu suka dengan ide ini, kalau kita mulai pakai sistem plea bargaining di kalangan hukum. Seperti aja kalau kita jual benda kita sendiri sama ada tadi atau hari ini, padahal yang jadi masalah adalah di kalangan permainan kita sendiri. Saya ngerasa lebih suka dengan cara penegak hukum yang lebih adil dan tidak ada jual beli di antara korban dan terdakwa.
 
Wah banget kan penerapan KUHP & KUHAP baru ini 🤯. Aku penasaran kenapa Mahfud MD begitu khawatir tentang plea bargaining, itu gampang banget di manipulasi 💔. Dan apa yang harus dilakukan kalau ada jual beli perkara? Aku rasa perlu ada kehati-hatian dan transparansi yang lebih banyak dalam penerapan sistem ini 📝.

Aku juga penasaran tentang restorative justice, itu gampang banget dipahami tapi bagaimana implementasinya sih? Apakah sebenarnya bisa menyelesaikan perkara dengan damai? Aku rasa masih perlu banyak diskusi dan pembahasannya 🤔.
 
Paham banget kalau ada perdebatan tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru itu. Plea bargaining memang bisa jadi masalah, karena nanti apa kalau ada orang yang jual-beli perkara? Kita harus hati-hati dan pastikan tidak terjadi hal seperti itu 😬.

Restorative justice juga penting, tapi kita harus fokus pada cara implementasinya ya. Jangan sampai ada kasus yang salah dihakimi karena RJ. Kita harus memastikan bahwa semua prosesnya adil dan benar 🤔.
 
Gue pikir kalau ini terlalu kompleks banget aja. Maka-maka gue ragu-ragu mau percaya dengan plea bargaining dan restorative justice itu apa-apa. Apalagi kalau ada cara untuk jual-beli perkara, itu juga tidak bisa dipungkiri lagi. Tapi, apa yang paling bikin gue penasaran adalah bagaimana nanti pengadilan akan memastikan bahwa terdakwa benar-benar menyerahkan diri dan tidak ada kekhawatiran tentang denda yang dibayarkan. Karena kalau denda itu bisa disepakati, maka siapa yang bilang bahwa ini bukan jual-beli perkara lagi? 🤔😒
 
kembali
Top