Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Jangan Sampai Ada Jual-Beli Perkara
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD telah menyuarakan kekhawatiran tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ia mengutipkan beberapa pasal dari dua beleid tersebut yang bisa menjadi kerawanan.
Salah satu catatan dari Mahfud adalah mengenai plea bargaining, mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa. Dalam penerapannya, tersangka akan menyatakan berapa lama bersedia dihukum dan berapa denda yang bisa dibayarkan.
"Setiap terdakwa itu mengaku kesalahannya. Tersangka atau terdakwa mengaku salah kepada jaksa kemudian menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya, dan itu disahkan hakim," ucap Mahfud.
Namun, Mahfud menekankan pentingnya memperhatikan kerawanan transaksional perkara. Ia mengutipkan sistem plea bargaining yang sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2026. Namun, ia juga menyatakan bahwa penerapannya sangat diperlukan kehati-hatian karena terdapat celah kerawanan transaksional perkara.
"Kita harus hati-hati jangan sampai ada jual beli perkara pada saat plea bargaining, (dan) pada saat restorative justice. Karena masalah hukum, masalah negara," ungkap Mahfud.
Di sisi lain, persoalan yang juga menjadi perdebatan adalah mengenai restorative justice (RJ). Pada aturan KUHP dan KUHAP baru, RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim.
"Restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum," ucap Mahfud.
Namun, ia juga menyatakan bahwa ada perdebatan tentang jenis pidana yang diberikan pada kasus restorative justice.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD telah menyuarakan kekhawatiran tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ia mengutipkan beberapa pasal dari dua beleid tersebut yang bisa menjadi kerawanan.
Salah satu catatan dari Mahfud adalah mengenai plea bargaining, mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa. Dalam penerapannya, tersangka akan menyatakan berapa lama bersedia dihukum dan berapa denda yang bisa dibayarkan.
"Setiap terdakwa itu mengaku kesalahannya. Tersangka atau terdakwa mengaku salah kepada jaksa kemudian menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya, dan itu disahkan hakim," ucap Mahfud.
Namun, Mahfud menekankan pentingnya memperhatikan kerawanan transaksional perkara. Ia mengutipkan sistem plea bargaining yang sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2026. Namun, ia juga menyatakan bahwa penerapannya sangat diperlukan kehati-hatian karena terdapat celah kerawanan transaksional perkara.
"Kita harus hati-hati jangan sampai ada jual beli perkara pada saat plea bargaining, (dan) pada saat restorative justice. Karena masalah hukum, masalah negara," ungkap Mahfud.
Di sisi lain, persoalan yang juga menjadi perdebatan adalah mengenai restorative justice (RJ). Pada aturan KUHP dan KUHAP baru, RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim.
"Restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum," ucap Mahfud.
Namun, ia juga menyatakan bahwa ada perdebatan tentang jenis pidana yang diberikan pada kasus restorative justice.