Mahfud Soroti Potensi Jual-Beli Perkara dari KUHP dan KUHAP Baru

Kepentingan Jual-Beli Pekerjaan dari KUHP dan KUHAP Baru Bisa Menjadi Kerawanan, Kata Mahfud. Presiden lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru, mendakwa ada peluang untuk jual-beli dalam tindakan pidana di masa depan hukum.

Menurut mahkamah konstitusi mantan Ketua dan Menteri Koordinator politik, hukum dan HAM. Mahfud MD, mekanisme plea bargaining dapat menjadi sumber kerawanan jika tidak ditekan ketat. Dia menekankan bahwa ada potensi perdebatan terkait tindakan ini pada keberadaan yang baru dari KUHP dan KUHAP.

Mahfud juga mengutip sistem restorative justice yang memang telah diumumkan sebagai aturan KUHP dan KUHAP yang baru. Namun, dia menyatakan bahwa ada risiko untuk terjadi penyalahgunaan tindakan ini karena permasalahan yang berpotensi terjadi akan dapat menimbulkan kerawanan dalam transaksi perkara.
 
Gue pikir mahfud benar-benar punya pandangan yang kaya banget tentang ini 🤔. Ya, sistem plea bargaining kan bisa bikin kerawanan jika tidak dipadukan dengan aturan yang ketat. Tapi apa salahnya kita coba nggabungkannya? Gue pikir ada peluang bagus untuk meningkatkan efisiensi hukum dan mempercepat proses pengadilan.

Saya juga setuju bahwa ada potensi perdebatan terkait tindakan ini, tapi gue rasa itu bisa diatasi dengan diskusi yang lebih baik. Dan siapa tau sistem restorative justice bisa jadi solusi yang bagus untuk mengurangi kerawanan dalam transaksi perkara. Tapi kita harus hati-hati tidak sampai terjadi penyalahgunaan, ya 😊.
 
Gue pikir kalau gue ngikuti soal ini, siapa tahu kan 🤔. Kalau dihakimi dengan plea bargaining, aku rasa tidak adil banget 🙅‍♂️. Sebagai mahasiswa, aku belajar tentang prinsip hukum dan HAM yang harus dipatuhi. Jika ada peluang jual-beli di masa depan, itu bisa jadi cara pihak berwenang untuk memperoleh keuntungan dari korban tindakan pidana. Aku khawatir ada peluang penyalahgunaan ini. Sepertinya soal restorative justice yang baru diumumkan di KUHP dan KUHAP, itu lebih fokus pada pemulihan daripada membersihkan kesalahan dalam sistem hukum kita 😐.
 
Maksudnya apa sih dengan kerawanan? Pernah dengerin sapa punya masalah dalam transaksi hukum itu ke mana sapa poin?

Saya rasa mahkamah konstitusi ini sering banget nge-mention tentang keterlibatan komisi percepatan reformasi polri. Saya tahu ada perubahan yang besar di KUHP dan KUHAP, tapi apa itu bedanya dari sebelumnya?

Saya penasaran juga dengan konsep restorative justice ini. Artinya apa sih? Jadi, bukan sekedar menangkap orang saja, tapi apa yang harus dilakukan nanti pas dia dipenjara?
 
🤔 Gue pikir mahfud sdh bikin kesal, tapi ternyata ada alasan di balik kesiannya. Plea bargaining itu bisa jadi sangat berguna banget untuk mempercepat proses hukum, tapi kalau tidak ditangani ketat, itu bisa jadi sumber kerawanan. Ada banyak kasus yang terjadi karena kesalahan dari berbagai pihak, dan jika kita tidak hati-hati, itu bisa menjadi masalah besar. Saya harap mahfud md tidak salah cara, dan dia bisa menemukan solusi yang tepat untuk mengelola plea bargaining ini. 💡
 
Maksudnya apa sih? Jual-beli di masa depan hukum, itu nggak masuk akal kan? Dulu kita punya sistem restorative justice yang baik, tapi sekarang terus-menerus ada kejutuan baru. Saya pikir sistem ini harus ditekan ketat agar tidak menjadi sumber kerawanan, tapi gini mahfud udah bilang bahwa ada risiko penyalahgunaan... itu artinya apa?
 
Saya rasa mahfud md itu benar-benar salah paham. jual beli di dalam hukum memang ada, tapi kamu gak bisa membuatnya menjadi kerawanan sih 😊. aku pikir lebih baik jangan terlalu mengikat mekanisme plea bargaining, biar orang tidak terlalu khawatir dan takut kehilangan privasi mereka. tapi saya tahu mahfud md benar-benar ingin reformasi di hukum, dan itu juga penting ya 🤝. tapi saya pikir ada cara lain yang lebih baik untuk mencegah kerawanan, biar sistem tidak terlalu memaksakan diri kepada orang Indonesia. apa yang kamu berpikir tentang hal ini? 😊
 
kembali
Top