Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif masuk ke ranah jabatan sipil adalah penegahan sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.
Mahfud menyatakan bahwa putusan MK itu benar-benar tidak boleh dari sudut pandang hukum. Karena jika diterjemahkan, tidak ada yang bisa menaungi dua aturan bikinan yang bertujuan memuluskan polisi aktif ke jabatan sipil. Kalau ingin mengatur hal ini, maka harus menjadi undang-undang, bukan PP.
Namun, Mahfud juga menyatakan bahwa ada kesempatan untuk menambah jatah jabatan sipil bagi polisi aktif di dalam revisi Undang-Undang Polri. Namun, perlu adanya aturan tegas tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan.
Mahfud menyatakan bahwa putusan MK itu benar-benar tidak boleh dari sudut pandang hukum. Karena jika diterjemahkan, tidak ada yang bisa menaungi dua aturan bikinan yang bertujuan memuluskan polisi aktif ke jabatan sipil. Kalau ingin mengatur hal ini, maka harus menjadi undang-undang, bukan PP.
Namun, Mahfud juga menyatakan bahwa ada kesempatan untuk menambah jatah jabatan sipil bagi polisi aktif di dalam revisi Undang-Undang Polri. Namun, perlu adanya aturan tegas tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan.