Mahfud: Putusan MK Pertegas Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif masuk ke ranah jabatan sipil adalah penegahan sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.

Mahfud menyatakan bahwa putusan MK itu benar-benar tidak boleh dari sudut pandang hukum. Karena jika diterjemahkan, tidak ada yang bisa menaungi dua aturan bikinan yang bertujuan memuluskan polisi aktif ke jabatan sipil. Kalau ingin mengatur hal ini, maka harus menjadi undang-undang, bukan PP.

Namun, Mahfud juga menyatakan bahwa ada kesempatan untuk menambah jatah jabatan sipil bagi polisi aktif di dalam revisi Undang-Undang Polri. Namun, perlu adanya aturan tegas tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan.
 
aku pikir MK itu benar, tapi aku ragu apakah sudah mau muncul di kalangan masyarakat bahwa polisi aktif tidak boleh ke depan rumah kalian atau apakah ini hanyalah peraturan yang hanya ada di hati mereka sendiri 🤔. aku ingin lihat revisi Undang-Undang Polri yang benar-benar mengatasi masalah ini, bukan hanya PP yang lagi-lagi dipaksa. aku harap ada jatah jabatan sipil yang lebih banyak untuk polisi aktif agar bisa melaksanakan tugasnya dengan efektif! 🚨
 
😊 Kalau ini benar, berarti pemerintah dan Kapolhukam harus lebih serius dalam mengatur rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil. Jangan terus ngeliat-ngeliat nih, jadi kalau ada masalah, bisa langsung ditangani oleh aturan yang benar-benar konsisten 🤔

Saya rasa perlu ada upaya agar semua pihak bisa sepakat dalam revisi Undang-Undang Polri. Jangan hanya ngeliat-ngeliat, tapi harus ada kejelasan tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan untuk polisi aktif di jabatan sipil. Semoga ini bisa membuat jatah jabatan sipil lebih baik 🤞
 
Gue rasa kalau makin masuk ke ranah jabatan sipil kayaknya bisa make life lebih aman banget di Indonesia 🙌. Tapi gue juga pikir kalau pemerintah harus jujur aja dengan rakyat tentang apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya ngomong-ngomong aja. Kalau benar-benar ingin menambah posisi jabatan sipil baginya, maka harus diatur tegas dan tidak bisa begitu saja 😒. Maka dari itu, gue harap revisi Undang-Undang Polri akan segera dilakukan agar semua rakyat bisa memiliki kepastian tentang hal ini 🤞.
 
Gue pikir ini benar-benar penting. Kalo diterjemahkan, putusan MK itu jadi sinyal bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam membuat peraturan, bukan hanya PP aja 🤔. Kalau diubah menjadi undang-undang, maka lebih transparan dan tidak bisa dipaksa terus-menerus 😊. Dan juga jadi sinyal bahwa pemerintah harus lebih hati-hati dalam menetapkan jatah jabatan sipil bagi polisi aktif. Jangan sampai polisi aktif dijadikan 'pembawa' kebijakan yang tidak perlu, aja 😅. Gue harap pemerintah bisa membuat revisi undang-undang Polri dengan matang dan baik 💡.
 
😊 Maksudnya sih, kalau ini aja bukan masalah sama sekali. Yang penting adalah jangan ada pola kepolisian di luar kawasan sipil, kan? 🤔 Jadi, kalau mau tambah posisi jabatan, harus ada batas-batas yang tegas sih. Tidak boleh cuma begitu saja menambahkan, karena nanti akan bantat sama polisi aktif. Dan kalau tidak, mungkin ada yang salah dalam sistem ini ya... 💡
 
ini gampang ya, kalau mau menetapkan aturan, harus jelas dan tidak ada 'double standard' ya? jika membutuhkan, maka harus diubah menjadi undang-undang, bukan lagi PP yang bisa dipilih-pilih seperti ini... perlu diingat bahwa MK sudah berbicara tentang hal ini, jadi apa lagi kiprahnya?
 
kembali
Top