Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polisi Nasional (Polri) masuk ke ranah jabatan sipil mengoreksi sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.
Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu menegaskan bahwa Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil. Menurutnya, ini adalah koreksi dari sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.
Mahfud MD juga menyatakan bahwa anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di jabatan sipil, namun hal itu tidak bisa diatur lewat Peraturan Kapolri (Perkap), melainkan revisi Undang-undang Polri (UU Polri) yang melibatkan pemerintah dan DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa perlu adanya aturan tegas tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan. Dengan demikian, hal itu tidak seperti Peraturan Pelaksanaan (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menurut Mahfud MD bertentangan dengan putusan MK.
Mahfud MD juga menyatakan bahwa Perpol Nomor 10/2025 saat ini sudah tamat dan tidak boleh dijadikan sebagai Peraturan Pelaksanaan (PP). Menurutnya, hal itu menjadi sia-sia belaka karena tidak ada cantolan undang-undang yang bisa menaungi dua aturan bikinan yang bertujuan memuluskan polisi aktif ke jabatan sipil.
Dalam kesimpulan, Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu adalah koreksi dari sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.
Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu menegaskan bahwa Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil. Menurutnya, ini adalah koreksi dari sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.
Mahfud MD juga menyatakan bahwa anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di jabatan sipil, namun hal itu tidak bisa diatur lewat Peraturan Kapolri (Perkap), melainkan revisi Undang-undang Polri (UU Polri) yang melibatkan pemerintah dan DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa perlu adanya aturan tegas tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan. Dengan demikian, hal itu tidak seperti Peraturan Pelaksanaan (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menurut Mahfud MD bertentangan dengan putusan MK.
Mahfud MD juga menyatakan bahwa Perpol Nomor 10/2025 saat ini sudah tamat dan tidak boleh dijadikan sebagai Peraturan Pelaksanaan (PP). Menurutnya, hal itu menjadi sia-sia belaka karena tidak ada cantolan undang-undang yang bisa menaungi dua aturan bikinan yang bertujuan memuluskan polisi aktif ke jabatan sipil.
Dalam kesimpulan, Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu adalah koreksi dari sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.