Mahfud: Putusan MK Pertegas Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polisi Nasional (Polri) masuk ke ranah jabatan sipil mengoreksi sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.

Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu menegaskan bahwa Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil. Menurutnya, ini adalah koreksi dari sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.

Mahfud MD juga menyatakan bahwa anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di jabatan sipil, namun hal itu tidak bisa diatur lewat Peraturan Kapolri (Perkap), melainkan revisi Undang-undang Polri (UU Polri) yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa perlu adanya aturan tegas tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan. Dengan demikian, hal itu tidak seperti Peraturan Pelaksanaan (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menurut Mahfud MD bertentangan dengan putusan MK.

Mahfud MD juga menyatakan bahwa Perpol Nomor 10/2025 saat ini sudah tamat dan tidak boleh dijadikan sebagai Peraturan Pelaksanaan (PP). Menurutnya, hal itu menjadi sia-sia belaka karena tidak ada cantolan undang-undang yang bisa menaungi dua aturan bikinan yang bertujuan memuluskan polisi aktif ke jabatan sipil.

Dalam kesimpulan, Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu adalah koreksi dari sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.
 
Makasih banget info ini 🤔. Makanya, aku penasaran dengan putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu. Artinya apa sih kalau Polri tidak bisa masuk ke ranah jabatan sipil? Makanya perlu ada aturan tegas tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan di jabatan sipil kan? Aku rasa itu penting banget agar tidak ada keliru lagi 🤦‍♂️. Tapi, aku penasaran kenapa kalau Polri bisa duduk di jabatan sipil tapi tidak bisa menempatkan personel aktif? Maksudnya apa sih kalau ada 2 aturan yang sama-sama bikin sia-sia? Aku rasa itu perlu diatasi agar tidak ada masalah lagi 🤔.
 
aik ada kabar banget sih! mk nomor 223/2025 itu jelas-jelas mengatakan nggak bisa duduk sama sekali di jabatan sipil 🚫, tapi mahfud md bilang bisa duduk, tapi gak bisa diatur dengan perkap aja 🤔. apa sih yang mau diatur? harus diubah undang-undang polri ya? itu bakalan berantai 😒. sementara perpol nomor 10/2025 itu sudah tamat, tapi masih nggak bisa diganti 😓. gimana caranya aja nih? 🤷‍♂️
 
iya kayaknya pas buat dibicarakan lagi, sebelumnya aja aku bilang kalau harus ada batas jadwal untuk polisi aktif jadi gak bisa bertindak sama sekali di jabatan sipil, tapi ternyata masih ada yang berubah-ubah, kayaknya harus ada regulasi yang lebih ketat ya 🤔.
 
Gue rasa ini masuk akal sih, kalau tadi ada putusan MK yang bikin peraturan Polri kayaknya tidak bisa diterapkan di bidang sipil. Sebelumnya gue already pikir kalau itu bikin masalah juga sih... Jangan sampai kepolisian aktif makin banyak lagi memancing konflik dengan pemerintah.
 
Gue pikir ini ada artinya, kalau kita asyik memikirkan cari cara bagu untuk mengatur sistem kepolisian kita, tapi jangan lupa jaga integritas dan kesetaraan antara pemerintah dan masyarakat. Maka apa tidak ada aturan yang tegas tentang posisi jabatan? Kalau bukan, maka semua asyik berpikir cari cara memperoleh keuntungan dari sistem tersebut... 🤔💡
 
Gue pikir putusannya bukannya membenarkan putusan MK tapi gue juga pikir kalau itu hanya salah interpretasi dari MK. Kalau benar, putusan MK itu tidak perlu ada karena sudah ada Perkap yang mengatur tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan. Tapi, kalau tidak benar, itu berarti Polri harus diatur oleh DPR dan pemerintah, tapi gue juga pikir itu tidak bisa dilakukan karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Gue suka-suka juga dengan pernyataan Mahfud MD tentang Perpol Nomor 10/2025, tapi kalau benar itu menjadi sia-sia, maka Polri harus lebih teliti dalam membuat aturan pelaksanaannya.
 
Kalau gini, kita harus lebih teliti lagi tentang peraturan-peraturan ini, kan? Putusannya MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu benar-benar membuat Polri harus berhati-hati saat nempel ke jabatan sipil. Tapi, apa yang salah dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu? Kalau peraturan tersebut sudah tamat, kenapa harus diubah lagi? Mungkin kita harus nunggu pemerintah dan DPR untuk mengusulkan revisi Undang-undang Polri (UU Polri) yang benar-benar memenuhi kebutuhan.
 
iya, aku setuju dengan pendapat mahfud md, tapi aku masih sedikit curiga. apakah putusan itu benar-benar memberikan solusi yang tepat? nanti gini apa yang terjadi kalau ada kesalahan dalam revisi undang-undang polri? kita harus berhati-hati agar tidak membuat masalah semakin rumit. tapi aku juga paham bahwa perlu adanya aturan tegas tentang jumlah posisi jabatan yang diberikan, jadi aku selamat kalau ada revisi undang-undang polri yang benar-benar memberikan solusi yang baik.
 
Gue pikir kalau gue jujur, putusannya MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu memang tepat sekali. Kalau Polri bisa masuk ke ranah jabatan sipil, itu aja makin parah lagi kesalahpahaman antara pemerintah dan polri. Gue rasa kalau gue punya saran, pemerintah dan polri harus lebih berhati-hati dulu sebelum memutuskan nanti. Kita gak perlu terburu-buru lagi, kan? 🤔
 
Kekasih, apa kejadian ini? Makanya mahfud md bilang putusannya itu bikin korreksi dari cara kerja polri tapi sapa sih yang ngerasa kewalahan? Saya pikir putusnya itu sebenarnya untuk mengatur jawab jawaban dari polri tapi malah bikin polri ragu-ragu. Apa yang perlu dilakukan, siapkan revisi undang-undang aja! 😒
 
Makasih ya pas kalau putusan MK ini memang benar-benar perlu. Sudah lama gini, Polri nggak bisa langsung masuk ke ranah sipil, tapi sekarang jelas ada koreksi dari sikap mereka tentang penempatan personel aktif di sana 🤔. Aku rasa ini penting banget, terutama kalau kita lihat kasus-kasus yang bikin polisi harus masuk ke ranah sipil, itu kan bisa jadi masalah besar juga 🚨.
 
Hmm, kayaknya MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu benar-benar membuat perubahan besar nih... Kenapa kalau awalnya diinginkan penempatan personel Polri di jabatan sipil, tapi kini sudah tidak boleh kayak gak? Saya rasa siap-siap kan, karena ada peraturan baru yang harus diikuti. Tapi, kenapa tidak ada sumber yang jelas tentang apa saja perubahan yang akan dilakukan? Misalnya, bagaimana jumlah posisi jabatan yang diberikan? Saya ingin nih penjelasan yang lebih spesifik tentang ini... 🤔
 
aku pikir ini buat apa sih? kalau gak ada peraturan yang jelas, bagaimana sih kita bisa yakin bahwa polri tidak boleh masuk ke ranah jabatan sipil? aku rasa harus ada cara lain untuk mengatur hal ini, seperti membuat peraturan baru atau revisi undang-undang. tapi kalau hanya karena ada putusan MK, aku pikir itu sama aja dengan menutup matanya. apa yang penting adalah agar tidak ada yang terluka dalam proses ini.
 
Gak ngerti sih, kalau putusan MK itu benar-benar mengatakan Polri tidak bisa masuk ke ranah jabatan sipil. Makanya gak usah nyesel, kan? Kalau mau korreksi dari sikap kepolisian dan pemerintah, kayaknya harus ada aturan yang jelas dan tidak hanya teka-teki aja... apa artinya sih?

Mungkin kalau revisi UU Polri itu benar-benar jadi, kan akan lebih baik. Jadi gak perlu banyak debat-debat dan berantai kebisingan seperti ini...
 
Maksudnya apa nih? Mahkamah Konstitusi lagi ngasuh siapa punya aturan-aturan, siapa punya kekuasaan. Polri kayaknya bisa masuk ke daerah sipil apa? Kalo tidak, makanya perlu revisi Undang-undang Polri ya? Kalau tidak ada, tolong siapa lagi yang akan ngasuh? Maksudnya putus-putusnya, jadi aja kita tunggu lama-lama apa kira-kira keadaan di daerah sipil? 😒
 
Gue pikir ini salah arah, kalau kita mau ngerakkan polisi aktif ke jabatan sipil tapi tidak punya aturan yang jelas itu apa yang terjadi? Kita harus nyatain aturan apa aja yang bisa diatur dengan perpol dan perkap. Jangan asal-isal aja nih.
 
Waaahh, kan kayaknya putusan MK itu benar-benar mengingatkan kita semua agar tidak terlalu berlebihan dalam menetapkan personel kepolisian aktif di jabatan sipil. Maksudnya siapa tahu kalau ada kesalahpahaman atau kesalahan yang bisa jadi terjadi, maka kita harus bisa menyelidiki dan mengatasi masalah itu dengan cepat! 🚨💪 Saya rasa ini benar-benar perlu kita lakukan agar tidak ada kesalahan yang bisa jadi berdampak besar. Dan kalau mau tahu lebih jauh, saya ari ngebaca undang-undang Polri yang dijadikan revisi, apa-apa kejadian yang bikin kita penasaran? 🤔
 
kembali
Top