Gue pikir putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu benar-benar penting, ga? Seharusnya kita fokus pada pembangunan dan kemajuan negara, bukan hanya tentang berlaga-lagaan di jabatan sipil. Makanya gue senang lihat putusan ini yang bisa mengurangi konflik antara pemerintah dan kepolisian. Tapi, ga ngerti bagaimana caranya untuk meneruskan pengaturan ini, karena gue tahu banyak orang di Polri yang sengaja ingin membalas dendam. Menurut saya, perubahan Undang-undang Polri yang melibatkan pemerintah dan DPR itu bisa jadi solusi yang tepat, tapi kita harus bersabar dan sabar dalam prosesnya ya... 