Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri masuk ke ranah jabatan sipil dianggap oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebagai pengoreksi sikap kepolisian dan pemerintah mengenai rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.
Mengingatkan bahwa putusannya yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) ini menegaskan Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil, Mahfud MD menyatakan bahwa sikap ini tidak bisa dipertahankan dari sudut pandang hukum. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut seharusnya tetap berlaku dan tidak boleh ditegakkan kembali.
Namun, terlepas itu, anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di jabatan sipil, tetapi hal ini tidak dapat diselaraskan melalui Peraturan Kapolri (Perkap). Menurut Mahfud MD, revisi Undang-undang Polri (UU Polri) yang melibatkan pemerintah dan DPR adalah cara yang tepat untuk mengatur hal ini.
Mahfud juga menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol Nomor 10/2025) saat ini sudah tamat dan tidak dapat diperbarui, karena putusannya bertentangan dengan putusan MK.
Mengingatkan bahwa putusannya yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) ini menegaskan Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil, Mahfud MD menyatakan bahwa sikap ini tidak bisa dipertahankan dari sudut pandang hukum. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut seharusnya tetap berlaku dan tidak boleh ditegakkan kembali.
Namun, terlepas itu, anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di jabatan sipil, tetapi hal ini tidak dapat diselaraskan melalui Peraturan Kapolri (Perkap). Menurut Mahfud MD, revisi Undang-undang Polri (UU Polri) yang melibatkan pemerintah dan DPR adalah cara yang tepat untuk mengatur hal ini.
Mahfud juga menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol Nomor 10/2025) saat ini sudah tamat dan tidak dapat diperbarui, karena putusannya bertentangan dengan putusan MK.