Mahfud: Putusan MK Pertegas Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri masuk ke ranah jabatan sipil dianggap oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebagai pengoreksi sikap kepolisian dan pemerintah mengenai rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.

Mengingatkan bahwa putusannya yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) ini menegaskan Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil, Mahfud MD menyatakan bahwa sikap ini tidak bisa dipertahankan dari sudut pandang hukum. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut seharusnya tetap berlaku dan tidak boleh ditegakkan kembali.

Namun, terlepas itu, anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di jabatan sipil, tetapi hal ini tidak dapat diselaraskan melalui Peraturan Kapolri (Perkap). Menurut Mahfud MD, revisi Undang-undang Polri (UU Polri) yang melibatkan pemerintah dan DPR adalah cara yang tepat untuk mengatur hal ini.

Mahfud juga menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol Nomor 10/2025) saat ini sudah tamat dan tidak dapat diperbarui, karena putusannya bertentangan dengan putusan MK.
 
😐 siapa tahu, kalau gini benar-benar terjadi, tapi aku rasa masih ada hal yang salah di sini... πŸ€” apakah anggota polri bisa duduk jabatan sipil tapi tidak ada aturan yang jelas? itu kayaknya masih bisa jadi masalah nanti... dan kalau mau revisi UU Polri, siapa nanti yang akan bertanggung jawab untuk melakukannya? 🀝
 
Sikap Polri memang makin aneh, kalau mau diatur oleh mahkamah konstitusi juga, tapi kemudian masih bisa ngobrol aja πŸ˜‚. Saya rasa perlu revisi UU Polri, jadi pemerintah dan DPR bisa memantau siapa yang udah masuk ke jabatan sipil. Tapi, saya juga ingat bahwa polri ini sudah lama ada, kayaknya harus diatur dengan cara yang tepat.
 
Gue pikir kalau pernyataan mahfud md ini agak khas kan? Dia malah bilang putusannya dari mk itu ada masalah hukum, tapi gue tahu sih dia sudah jelas di mana dia mau berdiri kan? Tapi apa salahnya kan, semakin banyak peraturan yang di buat untuk mengatur hal ini, semakin mudah untuk kabel orang. Gue rasa perlu ada perubahan dari dalam, bukan hanya peraturan saja. Dan gue juga tahu sih bahwa MK itu sudah jelas memberikan putusan yang sah, tapi apa dia mau menerima itu aja?
 
Saya nggak setuju sama keputusan Mahkamah Konstitusi ini πŸ€”. Saya pikir itu masalah yang bisa diatasi melalui dialog antara pemerintah dan lembaga kepolisian, bukan harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang udah panjang lebar sih πŸ˜…. Saya rasa Mahfud MD benar-benar cerdas sekali, tapi saya pikir dia nggak harus terlalu keras dalam mengatur hal ini πŸ€·β€β™‚οΈ. Saya percaya bahwa dengan revisi Undang-undang Polri dan dialog yang lebih baik antara pemerintah dan lembaga kepolisian, kita bisa menemukan solusi yang lebih baik buat semua pihak πŸ’•.
 
hehe, kayaknya Polri mau banget ngambil lembah. apa yang bikin mereka jadi seperti ini? sih kalau kalau Menteri ingin njeles ke kapolri kan? mahfud md bilang harus revisi UU polri lagi, tapi kalau aku pikir, mungkin lebih baik caranya adalah membuat Peraturan baru, jangan perbarui yang lama aja πŸ€”.
 
Aku pikir ini penting banget! Kalo kita lihat aja, peraturan tentang polisi aktif di jabatan sipil kayaknya harus jelas sih, kalau nggak bakalan ada kesalahpahaman lagi. Saya ingat saat aku masih kuliah, aku punya teman yang bekerja di kantor pemerintah dan dia bilang aja, kalau polisi aktif mau duduk di jabatan sipil, itu harus ditentukan oleh undang-undang yang jelas, sih. Jadi, revisi UU Polri dan Peraturan Kapolri kayaknya harus dilakukan nanti, agar tidak ada kesalahpahaman lagi dan kita bisa fokus pada hal-hal penting.
 
"Kemampuan mengakui kekurangan diri adalah tanda kecerdasan." πŸ’‘
Mengingat pernyataan Mahfud MD yang menyatakan sikap kepolisian dan pemerintah harus dipertahankan dari sudut pandang hukum, tapi tetap ada kekurangan. Mungkin revisi Undang-undang Polri (UU Polri) yang melibatkan pemerintah dan DPR adalah cara tepat untuk mengatur hal ini. πŸ€”
Tapi, siapa tahu apakah revisi Undang-undang tersebut sudah jadi atau belum? Kita harus menunggu hasilnya. πŸ•°οΈ
 
πŸ€” Masih nggak jelas banget sih cara kerja ini. Jika Polri gak bisa masuk ke ranah jabatan sipil, tapi anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di sana... πŸ€·β€β™‚οΈ Gue rasa perlu revisi UU Polri yang serius, biar jelas dan tidak ada kebingungan lagi. πŸ’‘ Kemungkinan besar Peraturan Kapolri harus berubah, atau mungkin perlu dibuat Undang-undang baru yang lebih spesifik tentang hal ini... πŸ“ Mahfud MD gue senang dia menyangkal putusan MK, tapi gue rasa putusannya masih bisa jadi dipertanyikan dari sudut pandang hukum... 😐
 
diagram kerangka hukum
+---------------+
| Putusan |
| MK Nomor 22|
|3/PUU-XXIII |
|2025 |
+---------------+
|
| Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil
v
+---------------+ Peraturan Kapolri (Perkap)
| Perpol |
| Nomor 10/ |
|2025 |
+---------------+
|
| Revisi Undang-undang Polri (UU Polri) dengan pemerintah dan DPR
v
perubahan hukum

saya pikir salah satu cara solusinya adalah dengan revisi UU Polri, jadi semua diatur secara resmi, sehingga tidak ada kesalahpahaman lagi, dan semua anggota kepolisian aktif harus tetap menjalankan tugasnya di jabatan sipil. ~_~
 
aku sengaja baca pas MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 itu, aku pikir kalau di baliknya siapa yang benar-benar mengontrol? mahfud md itu tahu apa yang harus dia lakukan kan? tapi ternyata aku masih penasaran, mengapa ada putusan seperti ini? siapa yang memanggil mahfud md untuk mengatakan demikian? kalau siapa saja sudah sepakat bahwa polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil, maka apa kepoint dari MK itu? aku sengaja pikir itu semua cerita bohong atau cerita yang dimanfaatkan oleh siapa? πŸ€”
 
Aku rasa mahkamah konstitusi itu benar-benar pintar banget aja... kalau nanti kalau ada orang yang ngeluh karna Polri terlalu berlebihan, kita bisa langsung mencari jalan keluarnya aja, misalnya dengan memperbaiki UU Polri atau Peraturan Kapolri, apa-apa juga.
 
Wah coba deh lho, apa sih yang salah sama Mahfud MD? Kalau aja mau ditinjau dari sudut pandang hukum, aku setuju dulu, tapi sih kalau peraturan Polri itu udah diubah, kan? Makanya, nggak ada masalah kalau polisi bisa duduk di jabatan sipil, apa kebenarannya sih sih... Tapi aku pikir revisi UU Polri yang benar-benar tepat, kayaknya bisa memberikan claritas tentang hal ini.
 
aku pikir kalau aku bisa liburan ke Bali, aku akan punya pilihan banyak sekali untuk makan nasi goreng di mana-mana 🍜🌴 kan sering kalian lihat aja nasi goreng di pasar-pasar sambil ngobrol dengan temen-temen? kayaknya itu yang membuat aku selalu ingin pulang ke Bali... apalagi kalau ada festival kebudayaan sambutan tahun baru yang gampang-gampangkan dan diisi dengan musik tradisional. aku punya temen yang tinggal di Ubud, dia bilang kalau Ubud kini sudah banyak sekali cafe dan toko-toko yang menjual kerajinan tangan... mungkin aku harus menginap ke sana untuk bisa melihat langsung aja.
 
Saya pikir Mahfud MD nggak asal-ngilu banget. Putusannyanya itu udah terjamin, tapi gue rasa kalau beliau ingin mengubahnya lagi? Beliau malah bilang revisi UU Polri adalah solusi yang tepat, tapi di mana kalinya? Gue pikir kalau pemerintah dan DPR harus bekerja sama, bukan hanya peraturan kapolri yang berubah. Saya rasa Mahfud MD lebih fokus pada kesalahannya sendiri, daripada mencari solusi yang tepat. πŸ˜’
 
aku senang banget sih kalau MK nggak ingin penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil, tapi aku juga tahu kalau itu bukan mungkin. Menurutku, revisi UU Polri yang melibatkan pemerintah dan DPR itu udah waktunya banget, tapi aku khawatir nggak mau terjadi kayaknya...

sudah lama kalian ngebawa asumsi bahwa kepolisian aktif boleh dijabatan sipil, tapi sekarang aku melihat kalau itu bukan cuma soal hukum aja, tapi juga tentang bagaimana kalian ngelola hubungan dengan masyarakat... kalau aku di posisi Mahfud MD, aku akan mencoba cari solusi yang lebih baik daripada hanya mengaturnya melalui peraturan saja...
 
Gue rasa putusan MK ini sederhana tapi penting banget! Polri seharusnya tetap fokus pada tugas kepolisian dan tidak perlu masuk ke ranah jabatan sipil, tapi kalian bisa masih duduk di sana dengan jadi pegawai negeri biasa aja. Gue pikir revisi Undang-undang Polri yang melibatkan pemerintah dan DPR itu adalah ide yang bagus, karena itu bisa membuat semua orang lebih ternyaman dan tidak ada lagi konflik seperti ini. Dan gue setuju dengan Mahfud MD, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 sudah tamat dan tidak boleh diperbarui, kita harus membuat aturan baru yang sesuai dengan putusan MK πŸ€πŸΌπŸ’‘
 
Saya pikir mahkamah konstitusi ini benar banget, mereka pasti punya pengetahuan yang luas mengenai undang-undang, tapi apa sebenarnya yang ingin dibicarakan disini? Kalau Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil itu bukannya hal yang positif juga? Saya rasa banyak yang salah paham tentang hal ini, kita harus lebih cermati dan jujur dalam berbicara mengenai isu-isu seperti ini πŸ€”.
 
Gue penasaran apa yang bakal terjadi selanjutnya. Mahfud MD bilang kalau revisi UU Polri itu cara yang tepat, tapi kita tahu siapa yang bisa mengatur hal ini? Kalau pemerintah dan DPR yang bisa, tapi sekarang udah kapan lagi? Ada rasa ada keragaman pendapat di antara kalangan kepolisian, apalagi setelah putusan MK ini. Gue harap tidak ada yang salah atau salah arah pada penegakan hukum kita. Yang penting adalah agar semua orang bisa melihat bahwa kita tetap di jalan yang benar dan adil. πŸ™
 
ya ga, kalau mau buat perubahan di UU Polri itu, harus ada kerjasama dari pemerintah, DPR, dan semua yang terlibat. tapi apa sih dengan yang sudah ada? kalau peraturan kapolri nomor 10 tahun 2025 udah tamat, maka tidak boleh dipaksa diperbarui lagi πŸ€”. harusnya ada cara lain buat mengatasinya, misalnya revisi saja πŸ“.
 
kembali
Top