Mahasiswi di Jember diperkosa tetangga, kades malah suruh nikah dengan pelaku. Seorang mahasiswi berinisial SF (21) diduga diperkosa oleh tetangganya di sebuah desa di Kecamatan Balung, Jember. Mirisnya, kepala desa setempat malah menyuruh korban menikah dengan pelaku, bukan melaporkan kasus tersebut ke lembaga yang berwenang.
Korban semakin merasa marah ketika melihat kepala desa setempat meminta korban untuk menikah dengan pelaku. Namun, akhirnya korban datang ke Polsek Balung bersama keluarganya untuk membuat laporan kasus tersebut.
Pemerkosaan itu diduga terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari dan pelaku SA (27) diduga memasuki kamar korban dari jendela saat korban tidur. Korban sempat berteriak dan melawan, namun dipukul hingga diancam dibunuh jika berteriak lagi.
Polres Jember kemudian mengambil alih kasus tersebut dan pelaku SA telah ditangkap di tempat persembunyiannya di luar Jember. Kapolres Jember AKBP Bobby C Saputro menyatakan bahwa sudah bisa mereka tangkap pelaku dengan segera.
Inspektorat Jember memeriksa kades yang menyuruh korban pemerkosaan menikah dengan pelaku dan ditemukan bahwa kades tersebut mengakui pelaku sebagai kerabatnya. Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengatakan bahwa tindakan kepala desa itu telah melanggar asas netralitas, perlindungan warga, dan kewajiban pelaporan cepat.
Ratno menegaskan seorang Kades harus memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan. Dari hasil klarifikasi, Inspektorat Jember menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik.
Korban semakin merasa marah ketika melihat kepala desa setempat meminta korban untuk menikah dengan pelaku. Namun, akhirnya korban datang ke Polsek Balung bersama keluarganya untuk membuat laporan kasus tersebut.
Pemerkosaan itu diduga terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari dan pelaku SA (27) diduga memasuki kamar korban dari jendela saat korban tidur. Korban sempat berteriak dan melawan, namun dipukul hingga diancam dibunuh jika berteriak lagi.
Polres Jember kemudian mengambil alih kasus tersebut dan pelaku SA telah ditangkap di tempat persembunyiannya di luar Jember. Kapolres Jember AKBP Bobby C Saputro menyatakan bahwa sudah bisa mereka tangkap pelaku dengan segera.
Inspektorat Jember memeriksa kades yang menyuruh korban pemerkosaan menikah dengan pelaku dan ditemukan bahwa kades tersebut mengakui pelaku sebagai kerabatnya. Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengatakan bahwa tindakan kepala desa itu telah melanggar asas netralitas, perlindungan warga, dan kewajiban pelaporan cepat.
Ratno menegaskan seorang Kades harus memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan. Dari hasil klarifikasi, Inspektorat Jember menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik.