Pemerintah mengungkap identitas mahasiswa yang menyebar informasi palsu tentang unjuk rasa di Jakarta akhir Agustus lalu. Wawan Hermawan, seorang mahasiswa beasisa dari Bekasi, dituduh melakukan manipulasi konten dan menyebarkan informasi palsu di akun Instagramnya @bekasi_menggugat.
Wawan dikatakan melakukan aksi manipulasi konten pada 21 Agustus lalu, saat menyebarkan informasi tentang unjuk rasa. Ia juga melakukannya kembali setelah meniru konten dari akun Kepolisian Jakarta @kepolu1379.
Dengan aksi tersebut, Wawan mengakibatkan kerusuhan pada aksi demo akhir Agustus lalu. Akun Instagramnya memiliki 826 pengikut dan menyebarkan informasi yang memicu 1.480 like, 64 komentar, 53 repost, dan 133 bagian.
Pemerintah melanggar Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menuduh Wawan melakukan manipulasi konten. Selain itu, ia juga dituduh melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wawan dikatakan melakukan aksi manipulasi konten pada 21 Agustus lalu, saat menyebarkan informasi tentang unjuk rasa. Ia juga melakukannya kembali setelah meniru konten dari akun Kepolisian Jakarta @kepolu1379.
Dengan aksi tersebut, Wawan mengakibatkan kerusuhan pada aksi demo akhir Agustus lalu. Akun Instagramnya memiliki 826 pengikut dan menyebarkan informasi yang memicu 1.480 like, 64 komentar, 53 repost, dan 133 bagian.
Pemerintah melanggar Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menuduh Wawan melakukan manipulasi konten. Selain itu, ia juga dituduh melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.