Wawan Hermawan, seorang mahasiswa yang dituduh melakukan manipulasi konten di media sosial. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, Wawan melakukan aksi manipulasi konten dan menyebarkannya di akun Instagram @bekasi_menggugat, yang memiliki jumlah pengikut 826. Akun tersebut kerap menyebarkan ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
Pada tanggal 21 Agustus 2025, Wawan melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa. Puncaknya, Wawan melakukan repost konten yang dibuat oleh akun Instagram @kepolu1379 dengan judul: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia".
Namun, narasi asli dari konten tersebut berjudul: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh !โ yang dibuat oleh media Redaksikota.com hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025. Setelah Wawan melakukan repost konten tersebut, telah menimbulkan viral cascade yang ditunjukkan dengan adanya tanggapan sebanyak 1.480 like, 64 komentar, 53 repost dan 133 shares.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Wawan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, JPU juga mendakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 160 KUHP.
Pada tanggal 21 Agustus 2025, Wawan melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa. Puncaknya, Wawan melakukan repost konten yang dibuat oleh akun Instagram @kepolu1379 dengan judul: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia".
Namun, narasi asli dari konten tersebut berjudul: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh !โ yang dibuat oleh media Redaksikota.com hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025. Setelah Wawan melakukan repost konten tersebut, telah menimbulkan viral cascade yang ditunjukkan dengan adanya tanggapan sebanyak 1.480 like, 64 komentar, 53 repost dan 133 shares.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Wawan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, JPU juga mendakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 160 KUHP.