Kalau seseorang punya perbedaan pendapat dengan mahkamah, dia harus bisa memberikan alasan yang logis. Di sini ada pasal penting tentang hukuman mati dan tadi kemarin saya lihat cerita di media online. Ada orang yang gugat mahkamah soal Pasal 102 KUHP terkait dengan tata cara pelaksanaan hukuman mati... ini kayaknya nggak bisa dipungut masalah lagi, pasal 102 itu penting banget untuk hukuman mati, tapi siapa tau ada penjelasan yang kurang jelas. Saya rasa mahkamah harus serius dalam menilai permohonan tersebut dan tidak bawa-bawa... kalau ada perubahan pendapat dari pasal tentang "rasa penyesalan" menjadi "tata cara pelaksanaan pidana mati", itu juga patut diperhatikan.