Mahasiswa Gugat Pasal Hukuman Mati di KUHP, Tata Cara Disoal

Pemohon mengajukan gugatan mahkamah terhadap Pasal 102 KUHP terkait dengan tata cara pelaksanaan hukuman mati. Perubahan mendasar telah dilakukan dalam permohonan mereka, yaitu dari fokus pada frasa "rasa penyesalan" dan harapan untuk memperbaiki diri menjadi fokus pada frasa "tata cara pelaksanaan pidana mati".
 
Gue pikir ini ganti gantian yang seru banget! Sebelumnya, kalau seseorang dipenjara karena tindakannya, kalau nanti mau 'bual' dengan hakim dan minta maaf-maafan, kalau bisa pulang hidup, itu bisa dianggap baik, tapi sekarang kayaknya kalo kita nih buat kalimat untuk memperbaiki diri, tapi gue rasa ini kayak ngeliat. Kalau saya, siapa yang mau mati karena kesalahan pasti tidak ingin 'bual' dengan orang lain, kan?
 
Kalau mau bunuh orang, kamu harus berani membunyinya sendiri 🚫💀. Makanya kalau ada seseorang yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 102 KUHP, itu artinya mereka benar-benar ingin memperjuangkan hak-hak mereka dan tidak mau kalah dalam pertempuran ini 💪👊
 
Gak percaya dulu aja, siapa tahu ada yang salah dalam hukum itu. Kalau pasal 102 KUHP tentang penyesalan dan harapan memperbaiki diri diubah jadi fokus pada pelaksanaan pidana mati? Itu nggak tepat, kok. Sumbernya harus diberitahu ya, siapa yang bikin perubahan ini? Kalau tidak ada sumber yang jelas, itu artinya semua bisa dibuat-buat aja.

Aku pikir kalau gugatan ini nggak masuk akal, tapi aku juga tidak ingin membantah tanpa bukti. Tapi kalau pasal ini diubah tanpa harus membahas tentang penyesalan dan harapan memperbaiki diri, itu artinya ada yang salah dengan sistem hukum kita. Aku ingin tahu lebih banyak lagi tentang perubahan ini dan siapa yang bikinnya.
 
Gue puas banget sama pasal ini!!! 🤩 Gue pikir kalau pemohon ini benar-benar memiliki hati yang baik, dia tidak perlu lagi tuntut ganti rugi, gue rasa sudah cukup ya! 😊 Pemohon ini harus fokus pada apa yang benar, yaitu memahami tata cara pelaksanaan pidana mati, bukan lagi tentang rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri. Gue already support sama Pasal 102 KUHP ini sejak lama, gue pikir kalau ini benar-benar hukuman mati bukan lagi hak asasi manusia. 🙏 Gue percaya pada sistem hukum kita, kita harus lebih jujur dan tidak bisa ngeremehkan ketika ada tindak kriminal yang terlalu berat. 😊
 
Gue pikir kalau pasal 102 itu gak usah jadi sumber perdebatan lagi. Gak ada yang bisa mengatakan bahwa hukuman mati itu benar-benar wajar dan tidak ada masalah sama sekali. Kalau gue duduk di tempat tidur, aku juga akan bingung sih apa yang harus dilakukan dengan orang yang melakukan kesalahan.

Aku rasa perubahan yang dilakukan oleh pemohon itu keren banget! Mereka tidak lagi fokus pada aspek "rasa penyesalan" tapi lebih kepada proses pelaksanaan hukuman mati itu sendiri. Itu artinya, pemohon mereka nggak lagi memfokuskan diri pada bagaimana orang itu bisa merasa bersalah dan ingin perbaiki diri, tapi lebih pada bagaimana hukuman mati itu dijalankan dengan baik.

Gue rasa ini bisa menjadi langkah yang positif dalam pembicaraan tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Mungkin kalau kita fokus pada aspek yang benar-benar penting, seperti bagaimana hukuman mati itu dijalankan dengan adil dan tidak ada penindasan, maka kita bisa membuat perdebatan yang lebih produktif dan bermanfaat. 🤔
 
Pagi kawan... aku pikir kayaknya pasal 102 KUHP itu perlu diubah lagi. Sebenarnya aku masih ingat kalau di masa lalu, orang yang mengundang hukuman mati pasti berada dalam keadaan sangat kesepian dan tidak ada jalan keluar. Tapi sekarang, aku melihat permohonan gugatan dari pasien itu, dan aku rasa mereka benar-benar memahami tentang efeknya yang signifikan terhadap diri sendiri dan keluarga. Mereka tidak hanya berbicara tentang "rasa penyesalan" atau harapan untuk memperbaiki diri, tapi juga tentang tata cara pelaksanaan pidana mati itu sendiri. Aku pikir ini adalah langkah yang sangat penting untuk mengakui bahwa hukuman mati bukan hanya tentang kejahatan yang dilakukan, tapi juga tentang bagaimana sistem hukum kita dapat lebih adil dan manusiawi. Kita harus terus mempertimbangkan agar tidak ada lagi kasus seperti ini yang menimpa orang lain... 😔
 
Hmm, ini penting sekali kan? Kalau gugatan seperti ini diajukan, itu berarti ada yang ragu-ragu dengan tata cara hukuman mati ya. Saya pikir kalau pasal ini dulu diatur untuk melindungi hak asasi manusia, tapi sekarang gugatan seperti ini diajukan, itu artinya siapa pun yang terkena pidana mati harusnya sudah memahami apa yang akan dialaminya ya? Kalau belum memahami, mungkin ada yang perlu diubah ya. Saya harap mahkamah bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dan memberikan penjelasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan pasal ini.
 
Pikiran saya saat baca news ini adalah, apa yang salah dengan pasal 102 KUHP kalau kita fokus pada tata cara pelaksanaan hukuman mati? Nggak ada masalah sama sekali. Mungkin pihak perubahan hukum itu mau lebih fokus ke aspek keamanan negara, tapi juga harus diingat bahwa manusia masih memiliki hak untuk merasa kesal dan ingin memperbaiki diri, ya? Kalau fokus hanya pada tata cara pelaksanaan, apa hasilnya? Orang tidak pernah berubah, tapi lebih mementinginkan keamanan negara saja.

Saya rasa pihak perubahan hukum itu harus lebih cermat dalam menganalisis hal ini. Mereka tidak hanya fokus pada satu aspek saja, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Misalnya, bagaimana jika orang yang dipenjara mati memiliki keluarga yang tersisa? Apakah mereka akan pernah mengetahui apa yang terjadi dengan anggota keluarganya? Itu sangat penting untuk dipertimbangkan dalam menganalisis perubahan hukum seperti ini 🤔
 
Gue pikir kalau mahkamah Indonesia harus lebih bijak dalam mengatur tata caranya. Kalau ini sengaja diubah dari tentang rasanya penyesalan sampai tata caranya pelaksanaan hukuman mati, itu bikin keraguan banget! Gue rasa perubahan ini bisa jadi bukti bahwa pemerintah atau lembaga lainnya ingin mengatur apa yang bisa diatasi dulu. Tapi kalau gugatan ini sebenarnya tentang isu keadilan, tentu harus dibicarakan dengan lebih teliti. Gue harap mahkamah dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan mempertimbangkan opini masyarakat sebelum membuat keputusan yang akan mempengaruhi banyak orang. 🤔
 
Makasih khabar ngegara! Saya masih bingung apa itu KUHP, apa itu hukuman mati di Indonesia? Apa caranya tadi kalinya gugatan pasal 102 itu diajukan? Saya pikir pasal 102 itu tentang kesalahan yang dilakukan orang di pengadilan kan?

Saya nggak paham mengapa pasal 102 harus berubah. Ada arti apa kalau permohonan mereka fokus pada "tata cara pelaksanaan pidana mati"? Apakah itu berarti mereka ingin melawan cara hukuman mati yang ada di Indonesia? Saya penasaran banget!

Saya nggak pernah nonton kasus-kasus tentang hukuman mati, tapi saya dengar bahwa hukuman mati di Indonesia masih relatif langka kan? Apakah itu benar?
 
Gue rasa kalau gugatan itu udah lama kena. Pasal 102 KUHP di Indonesia udah jadi bagian dari hukum kita sejak lama, tapi apa yang terjadi? Jangan pernah ada yang mengajukan gugatan seperti ini sebelumnya. Mungkin gue salah, tapi rasanya gugatan itu udah agak berantakan.

Apa yang terjadi dengan "rasa penyesalan"? Itu kayak sedang dihilangkan dari hukum kita tanpa sengaja. Gue rasa kalau kalangan masyarakat Indonesia agak sedih dengan hal ini. Karena di Indonesia, kita sering dibombani "penyesalan" saat ada kasus kriminal. Jika gugatan itu udah berantakan, maka apakah kita masih bisa merasakan "penyesalan"? Tapi, rasanya gugatan itu udah jadi fokus untuk berfokus pada "tata cara pelaksanaan pidana mati". Hmm, kayaknya itu udah kayak sapa-siapa tidak mau membicarakan tentang hal ini lagi 😐
 
Bisa-bisa nih, mahkamah Indonesia ini mulai 'terlibat' dengan isu tentang hukuman mati yang kayaknya sudah tidak perlu lagi. Kalau sekarang mereka udah fokus pada tata cara pelaksanaan pidana mati siapa tahu kalau itu bisa diubah atau dipertimbangkan lagi. Rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri itu kayaknya tidak ada hubungannya dengan proses hukum. Tapi, aku nggak paham kenapa mahkamah ini harus ikut 'mengambil sisi' tentang hal ini. Aku rasa lebih baik jika mereka fokus pada keadilan dan tidak terlalu serius dengan hal ini. Kita harus bisa menangani masalah itu dengan cara yang lebih bijak.
 
Aku jadi ngeliat banget denger kabar ini 🤯. Aku pikir apa lagi yang bisa kita lakukan selain mengajukan gugatan mahkamah? Kamu tahu kalau aku pernah kenal seseorang yang dipenjara karena kejahatan kecil, tapi dia belum pernah mencoba untuk memperbaiki diri. Aku pikir itu bagus banget. Mungkin bila kita fokus pada pelajaran yang bisa dipelajari dari kesalahan itu, bukan hanya menyesalkan atau harap-harap. Dan apa yang bikin aku marah adalah, kalau gugatan ini jadi peringatan bagi siapa saja yang ingin meminta hukuman mati. Mungkin ada orang yang benar-benar memerlukan waktu untuk memperbaiki diri, tapi mungkin juga ada yang tidak mau dan akan terus melakukan kesalahan. Aku rasa gugatan ini perlu diawasi dulu kalau nanti kita bisa mengambil tindakan yang tepat 💭
 
Wow 🤯 ini kabar gembira banget! Pemohon yang gugat ini benar-benar perjuang dengan hati-hati ya! Mereka memperjuangkan hak untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, jadi kalau pun ada kesalahan, mereka harus dihakimi dengan proses yang sesuai dan adil. Interest 😊
 
Gue pikir ini sangat penting! 🤩 Mahkamah harus benar-benar jujur tentang tindakan mereka. Kalau masih ada gugatan, itu berarti ada kesalahan dalam proses hukum. Gue harap ini akan membuat sistem hukum menjadi lebih transparan dan adil bagi semua orang di Indonesia 🇮🇩. Kita harus selalu memperhatikan hak-hak masyarakat dan membuat perubahan yang positif. Perubahan seperti ini pasti akan membawa perbedaan besar dalam penghajatan hukum mati di Indonesia. Gue berharap mahkamah akan serius dalam menyelidiki permohonan ini dan memberikan keputusan yang tepat 🤞.
 
Saya rasa kalau pasal ini diubah begitu saja, mungkin nggak akan aman banget. Kita harus paham bahwa gugatan ini bukan cuma tentang perubahan kata-kata, tapi tentang prinsip dasar hukuman mati itu sendiri. Ada banyak kasus yang bikin kita ragu apakah hukuman mati itu benar-benar diperlukan atau tidak.

Mungkin kalau diubah lagi, misalnya dari "rasa penyesalan" ke "dampak hukuman terhadap keluarga korban", bisa jadi prosesnya lebih transparan dan adil. Saya pikir itu yang penting, bukan hanya perubahan kata-kata saja. Kita harus berusaha menemukan solusi yang seimbang, tidak hanya fokus pada satu aspek saja. Misalnya, kalau kita ingin mengurangi hukuman mati, mungkin juga harus bereksperimen dengan cara penindakan yang lebih efektif dan humane terhadap para pelaku kejahatan.
 
I don’t usually comment but aku pikir kalau mahkamah harus lebih teliti dulu sebelum menghukum siapa pun. Pasal 102 KUHP itu penting banget, tapi aku rasa pasalnya tidak cukup jelas. Kalau kita ngomong soal tata cara pelaksanaan hukuman mati, kalau seseorang sudah dihukum mati, apa yang akan terjadi selanjutnya? Apakah ada contoh kasus yang sudah pernah terjadi sebelumnya yang berlatar belakang seperti ini?

Aku pikir mahkamah harus memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan "tata cara pelaksanaan pidana mati". Kalau pasal 102 KUHP itu tidak jelas, maka aku khawatir ada kesalahpahaman dan kesalahan yang bisa terjadi. Aku harap mahkamah akan memberikan penjelasan yang lebih spesifik dan pastikan bahwa hukuman mati dikeluarkan dengan proses yang benar-benar adil. 💯
 
Kalau gak salah, di Indonesia masih banyak orang yang merasa tidak senang ketika lihat kasus-kasus tuntutan hukuman mati. Padahal, kita tahu bahwa hukuman mati itu sangat berat dan bisa mempengaruhi keluarga korban. Jadi, kalau ada orang yang merasa perlu mengajukan gugatan terhadap Pasal 102 KUHP, saya rasa itu wajar ya 😊. Yang penting adalah ada orang yang peduli dengan kasus-kasus ini dan ingin memperbaiki sesuatu.

Aku pikir kalau ada perubahan dalam permohonan mereka, seperti dari fokus pada "rasa penyesalan" menjadi "tata cara pelaksanaan pidana mati", itu bisa menunjukkan bahwa mereka benar-benar peduli dengan kasus-kasus ini dan ingin memastikan bahwa hukuman mati dijalankan sesuai dengan hukum. Itu yang penting, bukan? 🤔
 
Saya rasa mahkamah yang sabarnya ini lagi-lagi memilih untuk melakukan hal yang kayaknya tidak perlu. Mereka udh terus-menerus mengubah aturan hukum, kayaknya bukan lagi tentang keadilan tapi tentang caranya agar tidak ada masalah. Kalau siapa-siapa mau mati, aja mati dulu, jangan sini-sini terus ubah-ubah kuehannya 🤷‍♂️

Saya pikir itu pasal 102 KUHP yang harus dihormati, tapi kalau begitu kayaknya mahkamah juga harus menghormatinya. Mereka gak perlu lagi melakukan perubahan-perubahan yang kayaknya tidak ada artinya. Bayangin aja, kalau semua aturan hukum di Indonesia udh tergantung dengan keinginan mahkamah, kayaknya tidak bisa dipercaya 🙄

Saya rasa apa yang harus dilakukan adalah membuat aturan hukum yang jelas dan pasti, bukan yang terus-menerus berubah-ubah. Jadi kalau siapa-siapa melakukan kesalahan, aku juga akan tahu apa yang harus diatasi 🤓
 
kembali
Top