Pemohon mengajukan gugatan mahkamah terhadap Pasal 102 KUHP terkait dengan tata cara pelaksanaan hukuman mati. Perubahan mendasar telah dilakukan dalam permohonan mereka, yaitu dari fokus pada frasa "rasa penyesalan" dan harapan untuk memperbaiki diri menjadi fokus pada frasa "tata cara pelaksanaan pidana mati".