Dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu, melangkah dengan mengegok Undang-Undang KUHP Baru. Mereka mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pidana denda yang dapat berujung pada penjara. Pasal 81 Ayat(3) UU KUHP dan Pasal 82 Ayat(1) UU tentang Penyesuaian Pidana dijadikan sasaran.