Mahasiswa Gugat Pasal Denda Berujung Penjara di KUHP Baru ke MK

Dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu, melangkah dengan mengegok Undang-Undang KUHP Baru. Mereka mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pidana denda yang dapat berujung pada penjara. Pasal 81 Ayat(3) UU KUHP dan Pasal 82 Ayat(1) UU tentang Penyesuaian Pidana dijadikan sasaran.
 
hepi, gue rasa pasal ini kayak film aksi yang bikin kita geram! 🀯 dua mahasiswanya itu benar-benar berani melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan tentang ketentuan pidana denda di Undang-Undang KUHP Baru. pasalnya, gue rasa mereka benar-benar peduli dengan hak-hak mahasiswa dan ingin melindungi mereka dari denda yang terlalu berat πŸ’ͺ. tapi, gue juga rasa gugatan mereka itu agak tidak masuk akal, karena pasal 81 Ayat(3) UU KUHP dan Pasal 82 Ayat(1) UU tentang Penyesuaian Pidana kayaknya sudah cukup jelas πŸ€“. tolong kita tunggu hasil MK untuk melihat bagaimana gugatan itu berakhir ya! πŸ’₯
 
Gak percaya sih kalau mahasiswa ini punya kemampuan itu πŸ˜‚. Dua mahasiswah yang berasal dari kampus mana sih? Kalo benar mereka nyolongan pasal 81 dan 82 UU KUHP, gak bakanya kantor hukum mereka nanti sibuk juga ya 🀯. Tapi, aku rasa kalau undang-undang ini kayaknya perlu dipertimbangkan agar tidak memperburuk masalah perekonomian masyarakat πŸ€‘. Jadi, aku curhatin, kalau mahasiswah ini bisa membantu mending kan?
 
Gue pikir ini kayak nge- challenge system aja, bikin mahasiswa-mahasiswanya bingung kan? Siapa yang bilang pasal 81 dan 82 UU KUHP itu gampang banget diikuti? Kalau sekarang gue lihat ada kasus seperti ini, gue pikir mahasiswa-mahasiswanya kurang berani mengajukan tuntutan atau punya strategi yang lebih tepat. Apalagi kalau gak ada akses ke fasilitas legal yang cukup baik, kayaknya akan sulit untuk memenangkan kasus seperti ini... πŸ€”πŸ’‘
 
Gak nyaman sih kalau mahasiswa mau mengegok UUDK Baru nih πŸ€”. Masih banyak yang belum paham tentang apa artinya pasal-pasal itu. Contohnya Pasal 81 Ayat(3) UU KUHP itu sifatnya seperti bayangan... jadi kalau ada kesalahan, bisa dipaksa pulang ke penjara πŸš”. Tapi siapa tahu mereka punya alasan yang tepat dan bisa membuktikan hal itu πŸ’‘. Kalau pasal 82 Ayat(1) UU tentang Penyesuaian Pidana, itu seperti jalan tol... kalau benar-benar salah, ada cara untuk memperbaiki kesalahannya πŸš—. Tapi apakah mereka siap menghadapi konsekuensi dari itu? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Saya paham pas kalau dua mahasiswanya ini, Bernita dan Ariyanto, ikut ajukan gugatan di MK karna sidati pasal 81 Ayat(3) UU KUHP dan Pasal 82 Ayat(1). Saya rasa hal ini cukup menarik karena menunjukkan bahwa mahasiswa Indonesia yang cerdas & berani.

Maksudnya, ada pasal di dalam UU KUHP yang mengatakan kalau denda dapat berujung pada penjara, tapi mungkin ada cara untuk bisa lebih baik dari itu. Saya pikir ini bukan mainan, tapi contoh bagaimana mahasiswa Indonesia yang berani dan cerdas ingin membuat perubahan agar sistem hukum di Indonesia lebih adil & sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Saya harap pasal ini bisa membawa perubahan positif bagi mahasiswa Indonesia & masyarakat umum.
 
Aku pikir ini suatu hal yang perlu diperhatikan, pasalnya banyak mahasiswa yang seringkali menuduh hukum dan undang-undang tidak adil padahal kalau dibaca dengan teliti, ada kaitannya dengan konsep hak asasi manusia. Aku pikir ini adalah contoh bagus dimana mahasiswanya seperti Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu yang tergabung dalam organisasi mahasiswa tersebut, mereka punya kemampuan untuk melihat masalah tersebut dari sudut pandang yang lebih luas. Padahal kalau kita hanya memandang dari sudut mata pribadi, maka mungkin kita tidak akan menemukan suatu hal yang tidak adil. Aku pikir ini perlu diikuti oleh masyarakat umum untuk lebih terbuka dan mengerti tentang makna dari suatu hukum.
 
Hmm, ini kayaknya salah satu masalahnya di Indonesia banget! πŸ€” Dua mahasiswa yang nggak bakalan berapa uang sih? πŸ˜‚ Tetapi serius, ari-ari yang mereka lakukan kayaknya tidak salah. Mereka ingin memastikan bahwa undang-undang itu tidak terlalu berat untuk orang-orang biasa, kan? 🀝

Aku rasa para mahasiswa ini kayaknya sudah nggak sabar-sabar lagi, mau mengajukan gugatan di MK dan semuanya. Mungkin kalau mereka bisa membantu memperbaiki undang-undang itu, itu akan lebih baik buat semua orang, kan? πŸ€“

Aku ingat dulu aku juga pernah bingung banget dengan pidana denda yang kayaknya terlalu berat, dan aku harus membayar ribet-ribet. Jadi, aku sambut ari mahasiswa ini dengan senang-senang! πŸ˜„ Mungkin kalau kita semua bisa bekerja sama, kita bisa membuat Indonesia yang lebih baik! πŸ’•
 
Gue penasaran gak siapa yang bikin aturan pidana denda itu ngerasa penting banget... kalau mahasiswa bisa mengajukan gugatan, kayaknya ada kesadaran masyarakat tentang hal ini... tapi kalau masih banyak orang yang nggak mau bayar denda, mungkin harus ada pendidikan yang lebih baik...
 
Halo bro πŸ€”, aku pikir pasal ini yang bikin mahasiswa-mahasiswanya kabur. Mereka bilang mereka ingin melindungi hukum, tapi aku rasa kalau mereka malah mencoba memanfaatkan undang-undang itu sendiri. Aku pikir tidak adil kalau mereka bisa mengajukan gugatan ini dan mendapatkan perhatian dari masyarakat tanpa harus sih menabung dulu πŸ€‘

Aku rasa pasal 81 Ayat(3) dan Pasal 82 Ayat(1) UU KUHP itu sudah jelas, kalau aku tidak salah. Jadi, apa yang mereka cari sebenarnya? Apa yang ingin mereka capai dengan mengajukan gugatan ini? Aku rasa kalau mahasiswa-mahasiswanya harus lebih bijak dan tidak hanya sekedar menggugat tanpa memikirkan konsekuensinya πŸ€·β€β™‚οΈ.

Aku masih percaya bahwa hukum itu ada untuk melindungi masyarakat, bukan untuk dijadikan alat oleh individu-individu yang ingin membuat kontroversi. Aku rasa kalau mahasiswa-mahasiswanya harus lebih fokus pada apa yang benar-benar penting dan tidak hanya sekedar menggugat tanpa alasan yang jelas πŸ’‘
 
Pikirnya kira-kira siapa yang bisa tega denda jelasin sama penjara deh, kan? Saya tahu kalau ada mahasiswa yang gugat like ini, mungkin karena ingin mengetahui benar-benar bagaimana pidana itu bekerja di Indonesia. Tapi, saya curiga, siapa yang bilang bahwa denda dan penjara itu sama-sama baik? Mungkin ada cara lain buat menghadapi kesalahan kita, kan?
 
Saya penasaran apa yang terjadi dengan sistem hukum kita... πŸ€” Kalau sudah ada Undang-Undang Baru, kenapa mahasiswa masih harus mengegok MK? Sepertinya masih banyak ketidakpastian dan ambiguitas dalam UU tersebut... πŸ˜’ Saya harap mahasiswa ini berhasil membuat perubahan positif agar sistem hukum kita menjadi lebih adil dan transparan. Mungkin mereka juga perlu memberikan contoh bagi pemerintah tentang bagaimana hukum yang dijalankan harus lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat... πŸ‘
 
Maksudnya siapa aja, kalau ada mahasiswa yang bingung dengan hukum, mereka bisa cari tahu dari MK ya πŸ€”. Saya pikir kalau pasal 81 dan 82 itu kayak gampang banget, tapi mungkin mereka jadi bingung di sini. Saya paham kalau mahasiswa ingin melindungi hak-hak mereka, tapi siapa tahu kan ada batasan tertentu, kan? Saya rasa yang penting adalah mereka cari tahu terlebih dahulu apa yang mereka jalani sebelum mereka gugat di MK. Saya suka makan kue, apalagi es teler 🍰, betapa saya suka dengan itu!
 
Aku pikir ini masalah yang penting, tapi juga sedikit berantakan sih πŸ€”. Mereka tahu kalau pasal ini untuk mengurangi penjara, tapi kenapa mereka masih bisa menggugat? Aku rasa ada kesadaran yang perlu ditingkatkan tentang Undang-Undang KUHP Baru ini, ya... Bagaimana kalau kita buat kampanye agar masyarakat tahu lebih banyak tentang apa itu dan bagaimana cara menggunakannya? Mungkin itu bisa membuat proses penerapannya menjadi lebih harmonis 😊.
 
Saya pikir MK punya waktu yang terlalu lama untuk proses pengadilan, sih... mahasiswa punya kalimatnya jelas aja, tapi masih harus tunggu lama-lama. Ada juga lagi, gugatan ini bakalan bikin rasa tidak adil deh, karena pasal 81 dan 82 itu kayak begitu kompleks aja... kayaknya perlu adanya penjelasan yang lebih simpel. Dan mahasiswa itu, bernita dan Ariyanto, kayaknya punya kemampuan yang cukup baik dalam memahami undang-undang, tapi siapa tahu apa kenyataannya di baliknya?
 
aku rasa kalau ada mahasiswanya yang berani melangkah seperti itu, aku akan jadi bangga 😊. tapi sih, aku pikir apakah mereka benar-benar yakin kalau di undang-undang baru ini ada kesalahan? ariyanto dan bernita itu pasti sudah lama mempelajari hukum kan πŸ€”. aku rasa yang penting adalah mereka harus buktikan bahwa ada kesalahan, bukan hanya berujung pada keputusan yang salah. tapi aku juga pikir ini bisa menjadi contoh bagus bagi mahasiswanya yang ingin menjadi hakim atau pembela di masa depan πŸ™.
 
gak ada jawaban dari mahasiswa ini apa-apa, kan yang dibicarakan hanya tentang denda dan penjara... tapi aku pikir lebih serius ya, karena mereka bilang ada ketentuan pidana yang tidak adil... aku rasa gampang untuk menjadi korban denda dan penjara, kalau kita nggak berhati-hati dengan hukum. tapi aku kira gak ada salahnya jika mahasiswa-mahasiswa ini ingin memperjuangkan hak mereka sendiri... mungkin mereka bisa memberikan contoh bagi yang lain... πŸ˜ŠπŸ€”
 
Kalau ngerasa terlalu banyak penguasaan, nggak? πŸ€” Bayangkan jika mahasiswa ini bisa membuat perubahan seperti itu tanpa harus memperjuangnya dengan cara yang benar-benar "rakyat" ya... 🌟 Jadi kalau kita ingin memperkuat system hukum, mungkin kita harus juga memperkuat akses informasi dan pendidikan bagi rakyat soalnya. Karena kalau mahasiswa ini bisa, kapan nanti siapa yang tidak bisa? πŸ˜… Dan apakah sistem hukum kita benar-benar "adil" atau nggak? Mesti ada sisi lain nih...
 
Hmm, gue pikir kalau mahasiswa itu punya waktu yang cukup untuk baca undang-undang ya, tapi malah mereka langsung aja jadi pengacara sendiri. Gue rasa itu bikin penasaran, mau tahu apa yang di maksudkan dengan "penyesuaian pidana" sih... nanti gue lihat cerita di TV, mungkin ada film inspirasi dari kasus ini juga πŸ€”

Maaf, gue sibuk, gue harus fokus pada studi saya, tapi kalau mahasiswa itu membutuhkan bantuan hukum, gue sih bisa memberikan saran... tapi gak perlu dijadikan pengacara sendiri aja πŸ˜‚.
 
Gue pikir ini kayak kakek-nye yang bilang denda itu gampang dihindari aja, tapi ternyata kalau dibawa ke MK, siapa yang tahu? Gue rasa pasal 81 dan 82 itu perlu disesuaikan lagi, mungkin ada cara lain buat menghilangkan ketegangan ini. Kalau mahasiswanya bisa membantu membuat perubahan itu, maka itu akan lebih baik lagi.
 
kembali
Top