Tiga Mahasiswa Gugat Pasal Denda ke MK, Berujung Penjara.
Dua mahasiswa jurusan ilmu hukum, Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Pasal 82 Ayat (1) UU 1 Tahun 2026. Mereka mempertanyakan ketentuan penyitaan pelelangan harta terpidana untuk melunasi pidana denda.
Para pemohon mengatakan bahwa norma tersebut membuka ruang pemidanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi terpidana secara objektif. Norma ini juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
"Norma Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa jika penyitaan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan pidana denda diganti dengan pidana penjara, maka akan dianggap sebagai upaya terakhir," kata Bernita.
Para pemohon menilai bahwa penggantian pidana denda dengan pidana penjara dalam ketentuan tersebut tidak ditegaskan sebagai upaya terakhir. Akibatnya, penjara berpotensi dijatuhkan bukan karena perbuatan pidananya, melainkan semata-mata karena ketidakmampuan ekonomi.
"Norma Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 dapat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," kata Ariyanto.
Dua mahasiswa jurusan ilmu hukum, Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Pasal 82 Ayat (1) UU 1 Tahun 2026. Mereka mempertanyakan ketentuan penyitaan pelelangan harta terpidana untuk melunasi pidana denda.
Para pemohon mengatakan bahwa norma tersebut membuka ruang pemidanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi terpidana secara objektif. Norma ini juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
"Norma Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa jika penyitaan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan pidana denda diganti dengan pidana penjara, maka akan dianggap sebagai upaya terakhir," kata Bernita.
Para pemohon menilai bahwa penggantian pidana denda dengan pidana penjara dalam ketentuan tersebut tidak ditegaskan sebagai upaya terakhir. Akibatnya, penjara berpotensi dijatuhkan bukan karena perbuatan pidananya, melainkan semata-mata karena ketidakmampuan ekonomi.
"Norma Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 dapat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," kata Ariyanto.