Mahasiswa Gugat Pasal Denda Berujung Penjara di KUHP Baru ke MK

Tiga Mahasiswa Gugat Pasal Denda ke MK, Berujung Penjara.

Dua mahasiswa jurusan ilmu hukum, Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Pasal 82 Ayat (1) UU 1 Tahun 2026. Mereka mempertanyakan ketentuan penyitaan pelelangan harta terpidana untuk melunasi pidana denda.

Para pemohon mengatakan bahwa norma tersebut membuka ruang pemidanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi terpidana secara objektif. Norma ini juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.

"Norma Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa jika penyitaan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan pidana denda diganti dengan pidana penjara, maka akan dianggap sebagai upaya terakhir," kata Bernita.

Para pemohon menilai bahwa penggantian pidana denda dengan pidana penjara dalam ketentuan tersebut tidak ditegaskan sebagai upaya terakhir. Akibatnya, penjara berpotensi dijatuhkan bukan karena perbuatan pidananya, melainkan semata-mata karena ketidakmampuan ekonomi.

"Norma Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 dapat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," kata Ariyanto.
 
wah kaget banget! pasal 82 ayat 1 itu jadi kontroversi lagi 🤯. siapa sih yang bilang ini bukan upaya terakhir kalau penjara dituntut? makanya aku pikir ada masalah ya, harusnya ada syarat-syarat tertentu sebelum dipaksa penjara. ini sama aja dengan memaksa seseorang membayar denda dengan cara penjara, walaupun dia tidak mampu membayarnya 🤑. harus ada yang saling menghargai kehidupan dan hak-hak orang lain.
 
ini kayaknya sangat nggak adil banget, kenapa dia dipenjara karena tidak bisa membayar denda tapi gampang banget buat penjara sih 🤷‍♀️ apa yang salah dengan dia? dia buat kesalahan kok tapi dia juga orang yang berusaha ya 💪 kita harus mendukung dia dan semua mahasiswa lainnya yang juga mengalami hal yang sama 💕
 
Wah, nggak bisa percaya sih! Kenapa mahasiswa-mahasiswi ini harus menangani hal seperti ini? Pasalnya, denda banget sih yang dipungut dari mereka, padahal mereka belum bahkan selesai kuliah! 🤯

Atau mungkin karena mereka suka banting-banting nggak? Kalau benar, aku pikir itu buat contoh di mana mahasiswa-mahasiswi Indonesia harus berani mengambil tindakan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Aku bangga banget! 🙌

Tapi, aku rasa yang penting disini adalah mahasiswa-mahasiswi ini tidak hanya ingin banting-banting, tapi juga memiliki argumen logis dan hukum yang kuat. Kalau demikian, itu bukan main lagi, karena mereka telah menunjukkan bahwa mereka tidak hanya peduli dengan diri sendiri, tapi juga dengan keadilan di Indonesia. 👏
 
ini bikin penjara ngerasa tidak adil ya, kalau hanya karena gak mampu bayar denda, langsung dijatuhkan penjara, itu bikin kerugian juga nih, siapa yang gak punya uang?
 
Kalau gini ya? Penjara bukan hanya karena kamu salah, tapi juga karena kamu tidak punya uang 💸. Makanya sih kalau kita mau pakaikan penjara yang benar-benar berdasar di hukum, maka harus ada syarat-syarat yang jelas agar tidak salah penjara. Seperti itu kalau ada pasal yang mengatur bahwa jika kamu tidak punya denda, maka bisa dipaksa bekerja atau dibantu orang tua untuk membayar denda tersebut 🤝
 
klo ngejutin kasus ini, aku rasa ada sesuatu yang salah banget... apa sih tujuan dari pasal 82 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2026 itu? jadi pelelangan harta terpidana harus digunakan buat bayar denda, tapi kalau gak bisa nggak ada pilihan lain apa? itu bikin terpidana kesulitan dan tidak adil...
 
Aku rasa gak bisa dipandang seimbang. Penyitaan pelelangan harta terpidana itu gak boleh hanya karena dia gak bisa membayar denda, kan? Itu seperti menumpuk masalah di satu tempat.
 
Aku sibuk nonton anime baru hari ini 🤩, aku suka characternya yang kuat dan tidak takut menanggung risiko 😂. Tapi, aku pikir kalau mahasiswa itu benar-benar salah dalam mengajukan uji materi, ya apa lagi kalau mereka udah lulus sekolah? 🤓 Aku malu ketika aku sendiri masih bingung tentang teori hukum di kelas 😳. Tapi, aku rasa makasih mahasiswa itu yang berani melawan norma itu, mungkin bisa membuat perubahan positif di Indonesia 🌸. Aku udah lupa apa lagi yang terjadi dengan mereka nanti, tapi aku yakin aku akan follow update-nya 📺!
 
Gue kira kayaknya penggantian denda dengan penjara itu agak tidak adil. Kalau gue jatuh dalam kesalahannya, gue ingin ketahuan dan dihukum sesuai dengan hukum. Tapi kalau karena kekurangan ekonomi sih, gue bisa dipenjarakan juga? Itu kayaknya tidak adil banget. Gue rasa perlu ada norma yang lebih matang lagi ya. 🤔
 
Pecah aja kalau penjara diberikan karena gak mampu bayar denda, kan? Apakah sih pengguna harus terus hidup dalam ketidakmampuan? Makanya perlu revisi norma pasal 82 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 agar lebih masuk akal 🤔
 
Maksudnya apalagi ini 3 mahasiswanya punya masalah sama denda? kayaknya mereka punya akal ya, pas buat gugat tadi. tapi sih kalau memang ada yang salah dengan norma itu, maka ganti aja dengan penjara atau apa sih yang tepat.
 
Saya setuju bahwa norma pasal 82 ayat (1) uu kUHP itu memang memiliki sisi positif, tapi sih masih ada beberapa aspek yang perlu diingat. Kalau kita ambil nuansa dari pasal ini, secara teori kalau kamu sudah berpenjara, bukan lagi apa-apa ya? Tapi, nyatanya hal ini bisa jadi sangat ekstrem terutama bagi orang yang sudah tergugah penjara, apalagi jika kondisi ekonomi mereka sudah sengaja tidak stabil. Maka dari itu, perlu ada pertimbangan lebih lanjut agar norma ini tidak membuat orang terluka secara nyata.
 
ini kayaknya kalau mahasiswanya ngerasa penyitaan pelelangan denda ga masalah, tapi kalo dianggap sebagai upaya terakhir ya jadi masalah...
 
kita harus lihat sisi lain ya, kalau pasal 82 ayat 1 uu 2026 ini benar-benar memungkinkan penjara berpotensi dijatuhkan karena ketidakmampuan ekonomi itu bukan baik, tapi buruk juga banget. di mana dia bisa diprediksi siapa yang akan kehabisan uang dan harus jadi korban hukum? itu tidak adil sama sekali! 🤯

atau mungkin kita harus lihat dari perspektif lain lagi ya, kalau pasal ini benar-benar membuka ruang pemidanaan yang lebih objektif dan adil. tapi aku rasa pasal ini masih bisa jadi masalah jika tidak ditafsir dengan bijak, misalnya seperti cara penyitaan pelelangan harta terpidana itu harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak bisa sembarangan aja 😐
 
Pernahkah aku pikir pas itu denda bisa berubah jadi penjara? Gak ada jawabannya sih, tapi kayaknya ini bukan masalah tentang 'gagal' dari sistem, tapi lebih seputar kesiapan terhadap kondisi ekonomi terpidana. Apalagi kalau kita lihat dari sudut pandangnya sendiri, penjara bisa jadi pilihan yang salah untuk banyak orang. Tapi, apa yang harus diusahakan?
 
kaya gitu pasal itu, kalau punya denda tapi gak cukup uangnya, maka harus dikejutin penjara aja? sih itu tidak adil banget, aku pikir apa kepastian hukum itu, kayak gini, kalau seseorang tidak bisa membayar denda, itu bukan karena dia salah, tapi karena dia miskin atau ada masalah lain. aku rasa pasal ini perlu di revisi, agar denda tidak terlalu berat, dan penjara hanya dijatuhkan jika benar-benar tidak ada pilihan lain 🤔🚔
 
aku rasa kalau pasl 82 ayat 1 itu memang gak adil, siapa yang bilang bahwa kondisi ekonomi seseorang bisa dihitung secara objektif? kalau dia sederhana aja, tapi memiliki hutang banyak, berarti dia harus dipenjara? bukannya ada cara lain biar dia tidak perlu ke penjara? aku rasa perubahan hukum itu penting, agar kita tidak terus terjebak dengan sistem yang sama-sama salah. 🤔
 
Aku pikir ini sangat membingungkan, banget! Kenapa mereka harus berujung penjara? Apa maksudnya sih, ketika seseorang belum cukup denda, maka harus dipenjarakan? Tapi, apa yang salah dengan ekonomi mereka? Aku rasa ini terlalu berat untuk ditanggung. Seperti kata Ariyanto, prinsip kepastian hukum yang adil pasti diabaikan. Siapa tahu, mungkin ada cara lain yang bisa dilakukan agar seseorang tidak dipenjarakan hanya karena keterbatasan ekonominya 🤷‍♂️.
 
Hmm, ini bikin penasaran banget sih. Jadi, apa benar-benar pasal itu memungkinkan penjara bukan karena perbuatan pidana sih, tapi karena ekonomi yang kurang? Kalau demikian, itu artinya sistem hukum kita sedang sangat kompleks dan membutuhin perhatian lebih dari pihak berwenang.
 
kembali
Top