Mahasiswa diwajibkan meminta izin untuk mengadakan demonstrasi, walaupun mereka menilai itu adalah hak konstitusional. Dalam sidang mahkamah konstitusi, para pemohon mengatakan pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dapat dijadikan alasan untuk menindak warga negara yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif.
Pemohon diwajibkan meminta izin terlebih dahulu sebelum mengadakan demonstrasi dan ancaman pidana ini dinilai dapat menjadi pelanggaran konstitusional. Dalam sidang, hakim Ridwan Mansyur menekankan bahwa permohonan sudah cukup baik tetapi memerlukan elaborasi lebih dalam terkait kerugian hak konstitusional yang dialami dan potensial pasal tersebut menggerus hak warga negara.
Pemohon diwajibkan meminta izin terlebih dahulu sebelum mengadakan demonstrasi dan ancaman pidana ini dinilai dapat menjadi pelanggaran konstitusional. Dalam sidang, hakim Ridwan Mansyur menekankan bahwa permohonan sudah cukup baik tetapi memerlukan elaborasi lebih dalam terkait kerugian hak konstitusional yang dialami dan potensial pasal tersebut menggerus hak warga negara.