Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK terkait Pasal Izin Demonstrasi

Mahasiswa diwajibkan meminta izin untuk mengadakan demonstrasi, walaupun mereka menilai itu adalah hak konstitusional. Dalam sidang mahkamah konstitusi, para pemohon mengatakan pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dapat dijadikan alasan untuk menindak warga negara yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif.

Pemohon diwajibkan meminta izin terlebih dahulu sebelum mengadakan demonstrasi dan ancaman pidana ini dinilai dapat menjadi pelanggaran konstitusional. Dalam sidang, hakim Ridwan Mansyur menekankan bahwa permohonan sudah cukup baik tetapi memerlukan elaborasi lebih dalam terkait kerugian hak konstitusional yang dialami dan potensial pasal tersebut menggerus hak warga negara.
 
omg, apa maksudnya sih kalau mahasiswa harus minta izin sebelum aksi demonstrasinya? itu bikin emang sulit untuk mengekspresikan diri mereka tentang isu-isu yang penting! aku rasa pasal 256 kaya bikin hak konstitusional warga negara menjadi sembaran. sih kalau mereka harus minta izin, tapi apa artinya kalau tidak ada proses yang benar-benar adil dan transparan? 🤔👀
 
mana lagi gini? mahasiswa harus meminta izin dulu sebelum demonstrasi, eh kira-kira mereka mau dijarah karena ngomong soal hak konstitusional aja... apa salahnya kalau seseorang ingin berbicara tentang isu yang dia cintai? kalau pas itu ada ancaman pidana juga, gak ada artinya lagi... apa yang bisa dipikirin sih?
 
Aku pikir itu bikin bingung ya, apa ada masalah kalau mahasiswa ingin demonstrasikan pendapatnya? Mereka udah punya hak untuk berbicara dan mengekspresikan diri, kan? Kenapa harus meminta izin terlebih dahulu? Apa jadi kalau mereka tidak mendapatkan izin? Mereka dipaksa tidak berbicara tentang hal-hal yang penting? Itu bikin sulit untuk memperjuangkan suatu hak atau kepentingan, ya...
 
Aku pikir ini salah, demonstrasi itu ada gunanya agar orang bisa berbicara bebas ya! Kalau harus minta izin terlebih dahulu, itu seperti membatasi bebas bersuara ya? Aku rasa pasal 256 itu hanya untuk mengontrol orang-orang yang berani mengungkapkan pendapatnya. Kalo memang aku salah, aku setuju dulu... tapi aku tidak setuju dengan keputusan ini
 
Aku pikir kalau mahasiswa diwajibkan meminta izin untuk demonstrasi kayaknya bikin mereka merasa seperti belanjaan! 😂 Mereka harus mengetahuin dulu kalau ingin menyuap rakyat dengan demonstrasi, eh ternyata perlu izin buat bisa melakukan itu juga? 🤣 Aku rasa pasal 256 KUHP itu seperti bayangan kejadian sebenarnya, kayaknya biar tidak ada masalah kan? 😅
 
Kasus ini kayaknya bikin kita penasaran, ya? Saya pikir pasal 256 itu sengaja dibuat supaya mahasiswa jadi kaget dan tidak berani mengadakan demonstrasi. Tapi, benar-benar tidak adil kalau mereka harus meminta izin terlebih dahulu sebelum bisa berbicara tentang sesuatu yang penting. Saya rasa ada kesan bahwa pemerintah mau menutupi suara warga negara yang ingin mengungkapkan pendapat mereka... 😐
 
Mau nggak percaya kayaknya apa yang terjadi di mahasiswa Indonesia? Mereka harus meminta izin ke orang lain sebelum bisa bikin demonstrasi? Apa ini Indonesia lagi sibuk? 🙄 Saya rasa kita sudah terlalu banyak terbiasa dengan sistem ini, tapi gini masih bisa terjadi. Aku rasa mahasiswa Indonesia harusnya lebih bijak cari cara lain untuk mengungkapkan pendapat mereka. Tapi sepertinya ada kebenaran di balik cerita ini... pasal 256 memang bikin sulit kira-kira siapa yang salah dan siapa yang benar. Mungkin perlu rencana yang lebih matang sebelum mereka bikin protes... atau mungkin hanya butuh sedikit toleransi dari pemerintah 🤔
 
kembali
Top