Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK soal Pasal Penghinaan Pemerintah

Para mahasiswa dari empat kampus terkemuka di Indonesia, Taman Ilmu Negeri (TIN) Bandung, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Politeknik Negeri Surabaya (Polygus), dan Universitas Airlangga (Udaya) Jakarta, telah menyerukan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Makasih kawan, pasal apa yang mau digunakan di KUHP? Semua mahasiswa nggak bisa sepakat, kan? 🤔 Saya pikir MK harus cek-ngcek lagi, jangan terburu-buru. Kalau pasal 240 dan 241 ambigu, biar kalau ada kesalah pahaman nanti, kita tidak masalah. Tapi kalau ada kesalahan teknis, MK harus tahu. Kampus mana yang benarnya? 🤷‍♂️
 
Mana ya mahasiswa-mahasiswaku yang ini, kalau ga jujur mereka udah capek banget dengar pasal-pasal kriminal yang baru disusun. Makanya mereka ajak MK untuk memeriksa keabsahan pasal-pasal itu. Mungkin mereka takut salah paham atau salah isinya. Saya sendiri pikir pasal 240 dan pasal 241 itu sudah cukup jelas, tapi mungkin kalau diuji lagi bisa jadi ada yang salah. Kalau benar, mungkin mahasiswa-mahasiswaku ini nanti bisa membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Saya setuju dengannya, karena kita tidak ingin ada kesalahan kecil yang bisa berdampak besar.
 
Pikirnya kalau mahasiswa kayak gitu, kayak ngeluh-ngeluh sepele. Kalau mau buat perubahan, jangan sabar-sabar aja menyerukan MK. Mesti ada langkah yang lebih nyata dulu, seperti pertemuan langsung dengan pengurus kampus, menteri, atau bahkan presiden. Kalau hanya seruan, tapi tidak ada tindakan konkret, berarti mahasiswa nggak punya tujuan apa-apa.
 
Kampus-kampus besar kayaknya penasaran aja dengan KUHP 😂. Mungkin adanya keraguan tentang ketidakpastian hukum, tapi kalau pasalnya kotor kan jadi bukti nggak keabsahan? MK harus nanggung dulu.
 
Wahhhh, nggak percaya kan kalau mahasiswa dari kampus-kampus ternama itu ngerusuh di MK 🤯! Aku pikir mereka cuma ingin berdiskusi tentang isu-isu sosial tapi ternyata kayaknya mereka punya keinginan untuk menggugah perhatian. Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang bikin sensasi ini, aku rasa itu penting banget ya! Aku sendiri sering merasakan ketidakpastian ketika buat skrini atau upload ke Instagram, tapi nggak tahu kalau ada pasal yang spesifik untuk melindungi hak-hakku online 😂. Tapi, aku harap mereka tidak terlalu bersemangat aja, karena kalau begitu, mungkin kita harus khawatir nanti 🤔.
 
Maksudnya, mahasiswa itu ngomong nanggung banget! 🤔📚 Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP itu penting banget untuk hukum pidana di Indonesia. Mereka malah buat keributan pasal keabsahan pasal2an yang udh diatur dalam undang-undang. Gimana kalau mereka fokus buat lulus dulu? 🤦‍♂️📝 Kampus-kampus ini kayaknya punya prioritas yang salah. Mereka malah ngebutin kerja sama antara universitas dan lembaga penelitian di kampus-kampus lain. Gimana kalau mereka bikin strategi yang lebih baik? 🤔💡
 
ini soal pasal 240 & 241 KUHP ya, ternyata ada yang penasaran dengan apa itu kudu diuji ngaruhnya ke dalam hukum pidana kita dlu. mahasiswa-nya akrab bareng dosen juga, aku pikir mungkin mereka penasaran sama aspek keabsahan pasal-pasal tersebut. apalagi karena KUHP di Indonesia masih banyak sekali masalahnya, seperti kesadaran komunitas yang kurang tentang hukum pidana, atau keterbatasan akses hukum untuk rakyat biasa. tapi kayaknya mahasiswa-nya mau berani mengambil sikap dan meminta perhatian MK. aku juga pikir ini bisa jadi salah satu contoh bagaimana masyarakat remaja bisa menjadi aktivis yang baik, karena mereka penasaran dengan masalah sosial dan ingin membuat perubahan positif.
 
Gue pikir kalau pasal itu penting banget, tapi nggak paham apa artinya sih. Kita udah punya KUHP sebelumnya ya, dan kalau ada yang bingung tentang hukum pidana, kan bisa mencari penjelasan di buku teks ya? Tapi mungkin itu sederhana banget, gue hanya suka ngobrol sih. Tapi apa yang penting adalah mahasiswa-mahasiswanya yang berani menyerukan perdebatan ini, itu sangat positif! Mereka harus terus berjuang untuk memahami dan menjelaskan tentang hukum kita dengan jelas, biar orang-orang tidak salah paham dan melakukan kesalahan.
 
Maksud apa sih kalau mahasiswa dari kampus-kampus besar itu serukan MK untuk menguji keabsahan Pasal 240 & 241 KUHP? Aku pikir kalau kita sudah punya UNG, kenapa lagi ngeruan? Atau mungkin mereka ingat sengaja karena ada sesuatu yang tidak jelas di sana... apa sih isinya pasal 240 & 241 itu? Aku rasa perlu penjelasan yang lebih spesifik. Kita nggak bisa terlalu kewalahan dengan istilah-istilah teknis kan?
 
kembali
Top