Para mahasiswa dari empat kampus terkemuka di Indonesia, Taman Ilmu Negeri (TIN) Bandung, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Politeknik Negeri Surabaya (Polygus), dan Universitas Airlangga (Udaya) Jakarta, telah menyerukan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).