Kasasi Tokoh Korupsi Windu Aji Sutanto Tolak, Bebas Tidak Berhenti!
Majelis Hakim MA menyatakan menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Dengan putusan ini, Windu Aji Sutanto tetap bebas dari hukuman perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim yang mengadili perkara kasasi ini diketuai oleh Soesilo, dengan Hakim Anggota, Ansori dan Sigid Triyono. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan kasus TPPU yang menjerat terdakwa Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan, jika sebuah perkara TPPU memiliki dasar dan pokok yang sama dengan tindak pidana asal serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maka perkara TPPU dapat dinyatakan asas <em>nebis in idem</em> dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali.
Sebelumnya, Windu Aji dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Namun, dalam putusan kasasi ini, hukuman untuk Windu Aji diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Majelis Hakim MA menyatakan menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Dengan putusan ini, Windu Aji Sutanto tetap bebas dari hukuman perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim yang mengadili perkara kasasi ini diketuai oleh Soesilo, dengan Hakim Anggota, Ansori dan Sigid Triyono. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan kasus TPPU yang menjerat terdakwa Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan, jika sebuah perkara TPPU memiliki dasar dan pokok yang sama dengan tindak pidana asal serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maka perkara TPPU dapat dinyatakan asas <em>nebis in idem</em> dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali.
Sebelumnya, Windu Aji dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Namun, dalam putusan kasasi ini, hukuman untuk Windu Aji diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.