Pengadilan Agung memutuskan menolak kasasi terhadap tiga orang yang melawan putusan vonis bebas Ronald Tannur, yaitu Heru Hanindyo. Kasasi tersebut diajukan terkait suap dalam vonis bebas pembunuhan Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan itu sendiri.
Pengadilan Agung mengutuk kasasi tersebut dan memutuskan untuk menolak permohonan tolak kasasi dari Heru Hanindyo, Terdakwa Ronald Tannur, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan ini telah memutuskan bahwa putusan vonis 10 tahun penjara yang diberikan kepada Ronald Tannur adalah benar.
Heru terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar untuk memberikan vonis bebas Ronald Tannur. Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan pengadilan ini tidak dapat diubah dengan kasasi yang diajukan oleh Heru.
Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti itu sendiri terjadi karena Ronald Tannur telah menikah dengan korban itu, Dini. Namun, pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, telah memberikan suap kepada Heru untuk memberikan vonis bebas Ronald Tannur.
Pengadilan Agung mengutuk kasasi tersebut dan memutuskan untuk menolak permohonan tolak kasasi dari Heru Hanindyo, Terdakwa Ronald Tannur, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan ini telah memutuskan bahwa putusan vonis 10 tahun penjara yang diberikan kepada Ronald Tannur adalah benar.
Heru terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar untuk memberikan vonis bebas Ronald Tannur. Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan pengadilan ini tidak dapat diubah dengan kasasi yang diajukan oleh Heru.
Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti itu sendiri terjadi karena Ronald Tannur telah menikah dengan korban itu, Dini. Namun, pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, telah memberikan suap kepada Heru untuk memberikan vonis bebas Ronald Tannur.