Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dan eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Putusan yang diketok MA berbarengan pada Rabu (3/12/2025) itu memastikan hukuman keduanya tetap berlaku sebagaimana putusan di tingkat pertama dan banding.
Perkara Bambang terdaftar dengan nomor 11891 K/Pid.Sus/2025 dan diperiksa majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Yanto. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum maupun Bambang.
"Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian bunyi putusan dalam laman resmi MA yang dilihat Tirto, Senin (8/12/2025).
Dengan demikian, Bambang tetap menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Mei 2025.
Sementara itu, Alwin juga tetap menghadapi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam vonis banding. MA menolak kasasi dari Alwin maupun jaksa.
Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Prim Haryadi, dan menghapus satu amar putusan Pengadilan Tinggi terkait perintah membuka blokir tiga rekening yang berhubungan dengan perkara Alwin.
Perkara Bambang terdaftar dengan nomor 11891 K/Pid.Sus/2025 dan diperiksa majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Yanto. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum maupun Bambang.
"Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian bunyi putusan dalam laman resmi MA yang dilihat Tirto, Senin (8/12/2025).
Dengan demikian, Bambang tetap menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Mei 2025.
Sementara itu, Alwin juga tetap menghadapi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam vonis banding. MA menolak kasasi dari Alwin maupun jaksa.
Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Prim Haryadi, dan menghapus satu amar putusan Pengadilan Tinggi terkait perintah membuka blokir tiga rekening yang berhubungan dengan perkara Alwin.