Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa, I Wayan Agus Suartama atau Agus difabel, dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun. Kasasi penuntut umum NOF dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun. Putusan tersebut disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.
Agus difabel terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c <em>juncto </em>Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mahkamah Agung sesuai tuntutan jaksa sebelumnya dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan Agus tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Agus difabel terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c <em>juncto </em>Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mahkamah Agung sesuai tuntutan jaksa sebelumnya dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan Agus tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.