MA Perberat Vonis Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa, I Wayan Agus Suartama atau Agus difabel, dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun. Kasasi penuntut umum NOF dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun. Putusan tersebut disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Agus difabel terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c <em>juncto </em>Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mahkamah Agung sesuai tuntutan jaksa sebelumnya dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan Agus tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
 
🤔 Saya pikir putusan mahkamah ini terlalu berat, 12 tahun penjara itu kayak bawaan! 👎 Bagaimana kalau dia bisa menerima pidana yang lebih ringan aja? Dengan demikian dia bisa lebih cepat pulih dan menjadi orang yang lebih baik. 🤕 Saya rasa mahkamah harus lebih mempertimbangkan kesehatan dan kehidupan sosial korban, bukan hanya hukuman saja! 💔 Dan apa dengan subsider 3 bulan kurungan pengganti denda? 🤑 Menurutku itu tidak adil, dia sudah terdakwa dan harus menghadapi hukuman yang sesuai. 😒
 
Saya pikir putusan Mahkamah Agung ini juga wajar, tapi aku masih terkesan bahwa dia difabel itu masih banyak yang bisa dia lakukan. 12 tahun penjara kan sudah cukup berat, tapi aku harap dia bisa dipijak- pijak dan tidak terlupakan. Saya pikir kalau ada cara untuk dia mendapatkan pendidikan atau kerja sambil bekerja di tempat penahanan ini juga bisa membantunya.
 
Kalau sih, kasus ini bisa dipikirin dari sudut pandang korban, ya? Sebelumnya udah berapa lama mereka harus berjuang untuk mendapatkan hukuman yang tepat? Lagi-lagi mahkamah malah memperberat hukumannya menjadi 12 tahun... itu kan jadi penindasan yang lagi berlebihan. Kalau memang sudah terbukti bersalah, kayaknya harus ada pelajaran yang diterima, tapi tidak harus begitu keras. Dan apa dengan hak-hak korban yang seharusnya selalu dipertimbangkan? Kalau udah terang bahwa kasus ini berhubungan dengan TPKS, kan harus ada langkah-langkah yang lebih efektif untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi...
 
Gue pikir itu salah, kan? Difabel tidak boleh dipenjarakan lebih lama lagi. Agus sudah terlambat sekali, dia punya kesempatan untuk berubah, tapi sekarang itu tidak ada lagi, gak bisa ngerasa malu dan berubah. Gue rasa mahkamah yang keras ini hanya akan membuat banyak orang lain menjadi seperti Agus. Difabel membutuhkan pelajaran, tapi cara buatnya jangan hanya dengan penjara. Gue harap ada seseorang yang akan menceritakan kembali kasus ini dan memberikan solusi yang lebih baik untuk semua pihak.
 
Saya rasa ini penghukuman yang pas banget, si Agus difabel itu nggak bisa dihindari hukumannya, dia tahu kalau dia melakukan kesalahan besar. Saya senang juga kasasi penuntut umum NOF yang memperbaiki pemidanaan menjadi pidana penjara 12 tahun, itu lebih adil buat korban. Saya rasa pengadilan Nusa Tenggara Barat (NTB) juga berhak untuk menghukum dia dengan benar, karena jumlah korban yang lebih dari satu orang itu sudah sangat berat banget. Dan si Agus difabel itu tahu kalau perbuatannya itu salah dan tidak perlu diakui atau dipertahankan. Saya harap dia bisa belajar dari kesalahan itu dan jadi orang yang lebih baik di masa depan
 
Mengenang kasus I Wayan Agus Suartama atau Agus difabel ini, saya pikir putusan Mahkamah Agung yang mengingkatkan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun itu benar-benar pas. Ya, saya setuju dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun karena jumlah korban yang lebih dari satu orang dan Agus tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kalau gini agaknya apa yang bisa dilakukan kecuali membiarkan dia bebas? Saya tahu kalau setiap kasus ada alasan, tapi ini salah satunya dimana korban banyak sekali 💔.
 
Maksudnya kalau kasasi ini di NTB siapa sapa bisa dipenjarakan 2 tahun lagi kan? Mungkin bawa kesan bahwa korban banyak banget, tapi di balik itu sih apa yang pasti? Kita jangan terlalu cepat menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Dan kalau kasasi ini dianggap tidak adil, aja bisa ganti ke pengadilan yang lebih tinggi deh.
 
Maksudnya gini, kasasi penuntut umum ya itu bener banget! Si Agus difabel itu nanti harus tanggung hukuman 12 tahun ya... ini bisa jadi pelajaran bagi siapa yang punya kasus sexual assault, jangan pernah pikir kamu bisa hidup santai setelah menyesal! 🤷‍♂️
 
Pengadilan giliran agak bikin aku penasaran, siapa korban yang ke 2? dan kenapa dia harus dibawa tangan oleh pengadilan, kan sudah bnyk korban lain juga?
 
Hujudnya sih kayaknya kasus ini terlalu panjang dan lewat lah waktu untuk semua pihak 🕰️. Kalau aku masuk ke kota lama di Bali, aku suka banget makan nasi goreng di warung kecil yang ada di sekitar pasar. Aku rasa kamu tahu kan apa itu rasa nasi goreng yang asli dari Bali? 🍚 waktunya kamu mencoba!
 
kembali
Top