MA Membentuk Pansel Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Berapa Orang di Dalamnya?
Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan pembentukan panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 mendatang. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MA, Sunarto pada 18 November 2025.
Pansel ini terdiri dari 12 orang anggota yang berasal dari berbagai unsur, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan jurnalis. Tim ini akan melakukan beberapa tahapan seleksi, seperti pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi dan pengumuman, penyampaian pendapat masyarakat, uji kelayakan fit and proper test, dan pengumuman hasil akhir.
Anggota Pansel tersebut antara lain Sunarto sebagai Penanggung jawab, Suharto sebagai Ketua, Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua. Kemudian ada 8 orang anggota lainnya, seperti I Gusti Aung Sumanatha, Yulius, Syamsul Maarif, Prim Haryadi, Agus Yudha Harnoko, Ibnu Basuki Widodo, Indriyanto Seno Adji, Mas Achmad Santosa, dan Mardiana Eatiliasti.
Pemilihan calon hakim MK ini diharapkan dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan pembentukan panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 mendatang. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MA, Sunarto pada 18 November 2025.
Pansel ini terdiri dari 12 orang anggota yang berasal dari berbagai unsur, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan jurnalis. Tim ini akan melakukan beberapa tahapan seleksi, seperti pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi dan pengumuman, penyampaian pendapat masyarakat, uji kelayakan fit and proper test, dan pengumuman hasil akhir.
Anggota Pansel tersebut antara lain Sunarto sebagai Penanggung jawab, Suharto sebagai Ketua, Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua. Kemudian ada 8 orang anggota lainnya, seperti I Gusti Aung Sumanatha, Yulius, Syamsul Maarif, Prim Haryadi, Agus Yudha Harnoko, Ibnu Basuki Widodo, Indriyanto Seno Adji, Mas Achmad Santosa, dan Mardiana Eatiliasti.
Pemilihan calon hakim MK ini diharapkan dapat dilakukan secara adil dan transparan.