Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang status tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi hingga 14 hari. Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan proses pemulihan berjalan lebih maksimal dan terkoordinasi. Status tanggap darurat diperpanjang selama 21-3 Februari 2026.
Pemerintah daerah di Aceh Tamiang masih menghadapi tantangan dalam penanganan pascabencana. Kebanyakan wilayah terdampak banjir bandang masih dipenuhi lumpur dan material sisa banjir, yang menyulitkan proses pemulihan dan aktivitas warga.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan khusus. Warga masih banyak yang berada di tenda-tenda pengungsian, tercatat sebanyak 5.963 jiwa.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan kewenangan untuk terus mengerahkan sumber daya, mempercepat distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pembersihan lingkungan dan pemulihan infrastruktur dasar. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penanganan pascabencana secara bertahap.
Pemerintah daerah di Aceh Tamiang masih menghadapi tantangan dalam penanganan pascabencana. Kebanyakan wilayah terdampak banjir bandang masih dipenuhi lumpur dan material sisa banjir, yang menyulitkan proses pemulihan dan aktivitas warga.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan khusus. Warga masih banyak yang berada di tenda-tenda pengungsian, tercatat sebanyak 5.963 jiwa.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan kewenangan untuk terus mengerahkan sumber daya, mempercepat distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pembersihan lingkungan dan pemulihan infrastruktur dasar. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penanganan pascabencana secara bertahap.