Luhur Budi Dituntut 5 Tahun Penjara Korupsi Lahan di Jaksel
Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko dituntut hukuman lima tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pembelian lahan Jakarta Selatan. Menurut Jaksa Penuntut Umum, harta benda Luhur dapat dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti senilai Rp 348,6 miliar.
Tuntutan ini diluncurkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sidangnya digelar secara virtual. Jaksa menyatakan bahwa perkara ini telah terbukti secara sah dan Luhur telah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Luhur disebut telah mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam RKAP 2013, tanpa adanya kajian investasi. Selain itu, Luhur juga dituduh menentukan sendiri lokasi Rasuna Episentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina.
Luhur juga disebut mengarahkan kantor jasa penilaian publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Episentrum dengan harga Rp 35,5 juta per meter persegi. Namun, rekomendasi ini kemudian disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi.
Korupsi yang dilakukan Luhur juga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 348,6 miliar. Hal ini menurut Jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara itu, dua hal yang meringankan untuk Luhur adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko dituntut hukuman lima tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pembelian lahan Jakarta Selatan. Menurut Jaksa Penuntut Umum, harta benda Luhur dapat dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti senilai Rp 348,6 miliar.
Tuntutan ini diluncurkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sidangnya digelar secara virtual. Jaksa menyatakan bahwa perkara ini telah terbukti secara sah dan Luhur telah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Luhur disebut telah mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam RKAP 2013, tanpa adanya kajian investasi. Selain itu, Luhur juga dituduh menentukan sendiri lokasi Rasuna Episentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina.
Luhur juga disebut mengarahkan kantor jasa penilaian publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Episentrum dengan harga Rp 35,5 juta per meter persegi. Namun, rekomendasi ini kemudian disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi.
Korupsi yang dilakukan Luhur juga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 348,6 miliar. Hal ini menurut Jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara itu, dua hal yang meringankan untuk Luhur adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.