Korupsi di Jaksel, Luhur Budi Dituntut 5 Tahun Penjara
Luhur Budi Djatmiko, ex-Direktur Umum PT Pertamina (Persero), dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan.
Harta benda Luhur bisa dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti senilai Rp348,6 miliar. Jika tidak cukup, maka dapat diganti dengan hukum enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Luhur terbukti secara sah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Luhur Budi juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp348,6 miliar karena perubahan melawan hukum yang dilakukannya. Perbuangan Luhur dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Luhur Budi dituduh mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013 tanpa adanya kajian investasi. Luhur juga dituduh menentukan sendiri lokasi Rasuna Episentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian.
Luhur dianggap mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Episentrum dengan harga Rp35,5 juta per meter persegi, yang kemudian disetujui oleh Direksi PT Pertamina Denga harga Rp35 juta per meter persegi. Luhur juga dituduh menandatangani PPJB untuk lahan Lot 11 A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa, padahal lokasi tersebut tidak dalam kondisi yang "free and clear".
Luhur dianggap meninggalkan nilai wajar pada tagihan pembayaran lahan kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa senilai Rp1,6 triliun dengan tanah yang tidak dalam kondisi "clear and clean".
Luhur Budi Djatmiko, ex-Direktur Umum PT Pertamina (Persero), dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan.
Harta benda Luhur bisa dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti senilai Rp348,6 miliar. Jika tidak cukup, maka dapat diganti dengan hukum enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Luhur terbukti secara sah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Luhur Budi juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp348,6 miliar karena perubahan melawan hukum yang dilakukannya. Perbuangan Luhur dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Luhur Budi dituduh mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013 tanpa adanya kajian investasi. Luhur juga dituduh menentukan sendiri lokasi Rasuna Episentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian.
Luhur dianggap mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Episentrum dengan harga Rp35,5 juta per meter persegi, yang kemudian disetujui oleh Direksi PT Pertamina Denga harga Rp35 juta per meter persegi. Luhur juga dituduh menandatangani PPJB untuk lahan Lot 11 A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa, padahal lokasi tersebut tidak dalam kondisi yang "free and clear".
Luhur dianggap meninggalkan nilai wajar pada tagihan pembayaran lahan kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa senilai Rp1,6 triliun dengan tanah yang tidak dalam kondisi "clear and clean".