Hakim pengadilan telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Luhur Budi Djatmiko, direktur umum PT Pertamina (Persero) pada masa 2012-2014. Korupsi yang diungkapkan ini terkait dengan pembelian lahan di Jakarta Selatan. Luhur dituntut membayar uang pengganti senilai Rp348,6 miliar dan denda sebesar Rp750 juta.
Hukuman ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meyakini bahwa Luhur telah terbukti melakukan korupsi dengan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp348,6 miliar.
Menurut JPU, Luhur telah menyebabkan perubahan yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Luhur telah melakukan tindakan yang berbahaya bagi negara.
Sementara itu, ada dua hal yang meringankan untuk Luhur, yaitu belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Namun, hal ini tidak dapat menghalangi hukuman yang telah ditentukan oleh hakim.
Dalam dakwaan, Luhur Budi disebut mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013. Pengajuan ini diduga dilakukan tanpa adanya kajian investasi.
Selain itu, Luhur juga disebut bersama-sama dengan Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Episentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina, tanpa kajian. Luhur juga dianggap telah mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy untuk mengkaji lokasi yang ditentukan sekadar basa-basi.
Luhur disebut juga telah menandatangani PPJB untuk lahan Lot 11 A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa, padahal lokasi tersebut tidak dalam kondisi yang free and clear. Selain itu, Luhur dianggap telah menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa senilai Rp1,6 triliun dengan tanah yang tidak dalam kondisi clear and clean.
Hukuman ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meyakini bahwa Luhur telah terbukti melakukan korupsi dengan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp348,6 miliar.
Menurut JPU, Luhur telah menyebabkan perubahan yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Luhur telah melakukan tindakan yang berbahaya bagi negara.
Sementara itu, ada dua hal yang meringankan untuk Luhur, yaitu belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Namun, hal ini tidak dapat menghalangi hukuman yang telah ditentukan oleh hakim.
Dalam dakwaan, Luhur Budi disebut mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013. Pengajuan ini diduga dilakukan tanpa adanya kajian investasi.
Selain itu, Luhur juga disebut bersama-sama dengan Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Episentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina, tanpa kajian. Luhur juga dianggap telah mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy untuk mengkaji lokasi yang ditentukan sekadar basa-basi.
Luhur disebut juga telah menandatangani PPJB untuk lahan Lot 11 A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa, padahal lokasi tersebut tidak dalam kondisi yang free and clear. Selain itu, Luhur dianggap telah menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa senilai Rp1,6 triliun dengan tanah yang tidak dalam kondisi clear and clean.