Pemulihan korban ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta terus dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pelindungan untuk 86 anak korban. Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pemulihan korban bukan hanya sekedar fisik melainkan juga mental dan keberlangsungan masa depan anak.
"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh," kata Susilaningtias dalam keterangannya.
LPSK menerima permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya karena ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK," ucap Susilaningtias.
LPSK menegaskan seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul. Pihaknya akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku.
"Tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban," tutur Susilaningtias.
Ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara, Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB, di area masjid sekolah saat salat Jumat berlangsung. Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden itu. Namun, korban luka dalam peristiwa itu tercatat sebanyak 96 orang.
"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh," kata Susilaningtias dalam keterangannya.
LPSK menerima permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya karena ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK," ucap Susilaningtias.
LPSK menegaskan seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul. Pihaknya akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku.
"Tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban," tutur Susilaningtias.
Ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara, Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB, di area masjid sekolah saat salat Jumat berlangsung. Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden itu. Namun, korban luka dalam peristiwa itu tercatat sebanyak 96 orang.