86 Korban Ledakan SMA 72 Jakarta Menerima Permohonan Pelindungan dari LPSK, Bapak Susilaningtias Mendapatkan Prioritas untuk Membantu Anak-anak Pada Proses Pengunggahan.
LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari 86 Korban Ledakan SMA 72 Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pelindungan dari 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada Jumat lalu.
Bapak Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa pemulihan korban adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Ia juga menyebutkan bahwa LPSK berkomitmen untuk memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian.
LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.
LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari 86 Korban Ledakan SMA 72 Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pelindungan dari 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada Jumat lalu.
Bapak Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa pemulihan korban adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Ia juga menyebutkan bahwa LPSK berkomitmen untuk memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian.
LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.